JAKARTA,kabarSBI.com – Kabar seorang narapidana berinisial AL meninggal dunia dalam kondisi luka lebam di sekujur tubuhnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan perhatian serius Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompolnas prihatin atas adanya kejadian tersebut. Kompolnas mendorong agar Propam Polda Sulawesi Selatan untuk memeriksa terhadap anggota kepolisian yang membawa AL dan segera melakukan visum kepada korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.
“Anggota polisi yang membawa harus bertanggung jawab terhadap keselamatan orang yang dibawanya. Jika sampai yang bersangkutan meninggal, harus diselidiki penyebab kematian korban,” ucap juru bicara Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (23/12/2021). Poengky mengatakan, Propam Polda Sulawesi Selatan harus melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sehingga para keluarga dan publik tahu hasilnya.
“Saat ini Polri sedang menjadi sorotan masyarakat, sehingga apa pun hasilnya perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ucap Poengky. Poengky melanjutkan, jika nantinya hasil autopsi membuktikan kematian AL wajar, polisi tetap harus menjelaskan penyebab lebam-lebam di tubuh AL kepada pihak keluarga dan publik.
“Namun, bila hasil autopsi terbukti penyebab kematian karena kekerasan, maka anggota yang membawa harus mempertanggungjawabkan secara pidana,” ujar Poengky. Lebih lanjut, Poengky mengimbau, kepada Kapolda untuk membekali anggota-anggotanya yang bertugas di lapangan, khususnya terkait lidik dan sidik perlu dibekali body camera dan dashboard camera agar tindakannya profesionalitas anggota polisi yang sedang bertugas mendapatkan terjaga.
“Selain itu, dalam proses interogasi, ruang-ruang interogasi perlu dipasang kamera CCTV dan video recorder untuk merekam proses interogasi. Demikian pula di ruang tahanan perlu diperbanyak kamera CCTV untuk mencegah kekerasan sesama tahanan atau kekerasan aparat,” tutur Poengky.
Poengky menegaskan, pemimpin dan seluruh anggota Polri harus sudah mengetahui dan mengimplementasikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri. Sementara saat ini, Propam Polda Sulawesi Selatan memeriksa empat polisi anggota Ditresnarkoba yang menjemput AL untuk pengembangan kasus narkoba.(red)