JAKARTA, kabarSBI.com – Kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Ipda OS hingga menyebabkan satu orang tewas mendapatkan perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas mendorong Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus penembakan tersebut, apakah penembakan yang dilakukan Ipda OS telah sesuai prosedur atau tidak.
“Kami sungguh prihatin dan menyesalkan adanya korban meninggal dunia diduga terkena tembakan oknum anggota Polri yang berdinas di Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya,” ujar juru bicara Kompolnas Poengky Indarti, Rabu (1/12/2021).
Poengky mengetahui, saat ini Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri sedang memeriksa kasus tersebut.
“Karena ada korban meninggal dunia dan ada laporan pengintaian atau pengejaran oleh beberapa orang dalam beberapa mobil (termasuk salah satunya korban), maka selain Propam, Reskrim juga melakukan pemeriksaan,” ujar Poengky.
Poengky mempertanyakan kasus tersebut, apakah benar ada tindakan pengejaran atau pengintaian dari beberapa orang di beberapa mobil terhadap Ipda OS dan apakah benar ada dugaan pengeroyokan terhadap Ipda OS.
”Apakah benar ada keributan dan ancaman penabrakan. Dan apakah Ipda OS dalam melakukan penembakan sesuai prosedur atau tidak. Propam perlu memeriksa apakah penembakkan sesuai SOP atau tidak. Jadi kita perlu menunggu hasil pemeriksaan,” kata Poengky.
Diberitakan sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan latar belakang kasus penembakan yang terjadi di exit tol Bintaro Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 27 November 2021 lalu.
Menurut hasil pemeriksaan, peristiwa penembakan yang mengambil dua korban itu berawal dari adanya aduan seseorang berinisial O yang merasa dirinya terancam.
“Masyarakat merasa dirinya terancam karena pelapor diikuti dari mulai satu hotel di Sentul kemudian diikuti oleh beberapa unit mobil,” ujar Tubagus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 November 2021.
O melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada polisi secara lisan. Ipda OS yang bertugas saat itu lalu menuju ke lokasi kejadian. “Berdasarkan keterangan sementara terjadi peristiwa ribut di situ. Dan dengar satu tembakan mengakui polisi dan keterangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban,” jelas Tubagus. Tubagus mengatakan, untuk memastikan penembakan yang dilakukan Ipda OS sesuai prosedur atau tidak, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga sekarang Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka karena untuk menjadikan tersangka diperlukan setidaknya dua alat bukti.
“Dugaan pertama Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, tetapi meninggal dunia, jadi masuk ayat 3,” ucapnya. Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu di antaranya satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Ayla B 2235 TRA dan satu pucuk senjata api jenis HS.(pri/red)