Konflik Lahan Memanas: Afdeling Gunung Mayang Diduga Diserang, Karyawan PTPN Alami Kekerasan dan Ancaman Sajam

Konflik Lahan Memanas: Afdeling Gunung Mayang Diduga Diserang, Karyawan PTPN Alami Kekerasan dan Ancaman Sajam 1JEMBER, KabarSBI.com — Eskalasi konflik lahan di wilayah perkebunan kembali memanas. Setelah aksi dugaan perusakan lahan dan pemotongan tanaman karet pada Selasa, 22 September 2026 pagi, situasi disebut berlanjut dengan dugaan perusakan fasilitas perkebunan, termasuk kantor Afdeling Gunung Mayang dan pos penjagaan. Dalam rangkaian kejadian tersebut, sejumlah karyawan PTPN juga dilaporkan mengalami kekerasan serta dugaan ancaman menggunakan senjata tajam.

Informasi yang dihimpun KabarSBI.com menyebutkan, aksi tersebut tidak lagi sebatas persoalan klaim atau penguasaan lahan, tetapi mulai merambah pada fasilitas dan keselamatan pekerja. Kantor afdeling dan pos penjagaan yang semestinya menjadi bagian dari fasilitas operasional perkebunan disebut mengalami kerusakan. Kondisi tersebut perlu segera didokumentasikan dan diperiksa melalui olah tempat kejadian perkara agar kerusakan maupun pihak yang bertanggung jawab dapat dipastikan berdasarkan bukti.

Situasi semakin serius karena terdapat laporan mengenai dugaan penganiayaan terhadap beberapa karyawan PTPN. Para korban perlu mendapatkan pemeriksaan medis dan, apabila diperlukan, visum et repertum untuk memastikan ada atau tidaknya kekerasan serta tingkat luka yang dialami. Keterangan korban, saksi, rekaman CCTV, foto, video, dan bukti elektronik lainnya menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.

Lebih jauh, muncul pula informasi mengenai dugaan ancaman menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut disebut tidak sempat didokumentasikan karena pihak yang berada di lokasi mengaku mendapat ancaman dari massa yang disebut berasal dari kelompok Sekti. Fakta ini tentu membutuhkan pendalaman aparat penegak hukum. Apabila ditemukan bukti bahwa seseorang membawa atau menggunakan senjata tajam untuk mengancam pihak lain, aspek pidananya harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, terdapat pula laporan dugaan perampasan telepon seluler milik karyawan PTPN ketika aksi berlangsung. Jika terbukti terdapat pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan atau tanpa kekerasan maupun ancaman, penyidik perlu menentukan konstruksi pidana yang tepat berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, polisi perlu segera menginventarisasi korban, barang yang dilaporkan hilang, saksi yang mengetahui kejadian, serta bukti komunikasi dan rekaman di lokasi.

Secara hukum, peristiwa yang terjadi setelah berlakunya KUHP nasional baru harus diuji berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut menjadi dasar utama hukum pidana nasional dan perlu dibaca bersama UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara terkait dugaan penggunaan senjata tajam, penyidik juga perlu melihat ketentuan khusus yang masih relevan setelah perubahan hukum pidana, termasuk status UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan penyesuaian pidananya.

KabarSBI.com menilai persoalan ini sudah berada pada titik yang membutuhkan penegakan hukum secara terukur, transparan, dan tidak tebang pilih. Konflik mengenai lahan tidak boleh berubah menjadi tindakan kekerasan terhadap manusia maupun perusakan fasilitas. Aparat penegak hukum perlu mengusut setiap laporan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan dari pihak mana pun. PTPN maupun kelompok Sekti juga memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan dan hak jawab. Yang harus dikedepankan sekarang adalah menghentikan eskalasi, melindungi keselamatan pekerja dan masyarakat, mengamankan bukti, serta membawa seluruh persoalan ke jalur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

(tim/red)