KUNINGAN, kabarSBI.com – Proyek Turap/TPT Sungai di Desa Dukuh Lor, Sindang Agung, Kuningan, Jawa Barat, yang dibiayai APBN melalui BBWS Cimanuk–Cisanggarung, kini jadi sorotan. Investigasi lapangan mengungkap indikasi pelanggaran serius: kontraktor menggunakan pasir urug atau pasir ladon—material berunsur lumpur tinggi yang tidak memenuhi syarat pasangan batu. Praktik ini jelas menyimpang dari spesifikasi teknis proyek senilai Rp36,8 miliar, 20 Oktober 2025.
Tak berhenti di sana. Pekerja di lokasi mengakui material batu diambil langsung dari sungai sekitar lokasi pekerjaan tanpa izin resmi. Batu-batu tersebut digunakan untuk membangun turap yang masuk dalam paket rehabilitasi jaringan utama di wilayah Majalengka, Garut, Kuningan, Cirebon, Indramayu hingga Brebes. Mandor lapangan, Didi, menyebut penggunaan pasir ladon dan batu lokal dilakukan atas instruksi kontraktor dengan dalih sulitnya menemukan pasir sesuai spek. Ia juga mengungkap tidak adanya RAB yang dijalankan secara ketat: “Kerjakan saja dulu, baru dihitung biayanya,” ujarnya.
Jika temuan ini benar, maka kontraktor berpotensi melanggar Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penggunaan material yang tidak tercantum dalam kontrak, kualitas tak teruji, dan tidak tercatat dalam administrasi pembelian bisa berujung sanksi resmi—dari peringatan hingga blacklist penyedia jasa. Ketidakpatuhan terhadap prosedur teknis juga membuka peluang pemutusan kontrak.
Aspek lingkungan pun tak kalah berat. Pengambilan batu dari sungai tanpa izin masuk kategori eksploitasi sumber daya alam ilegal. Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Minerba No. 3/2020 jelas mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar. Jika terbukti dilakukan demi menghemat biaya, praktik ini berpotensi dikualifikasi sebagai tindak pidana lingkungan sekaligus pertambangan ilegal.
Lebih jauh, penggunaan material gratis dari alam, namun tetap mengklaim pembayaran sesuai kontrak, membuka pintu dugaan korupsi. Sesuai UU Tipikor, mark-up atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 2 dan 3 dengan ancaman 4–20 tahun penjara. Kombinasi pelanggaran teknis, administratif, lingkungan, dan potensi korupsi menjadikan proyek ini layak diaudit total dan diselidiki aparat penegak hukum.
(dans/red)




