oleh

Korban Indosurya Tuntut Percepatan Proses dan Kejelasan Hukum, LQ Lawfirm : Kriminal Kerah Putih Aman di Mabes Polri

Korban Indosurya Tuntut Percepatan Proses dan Kejelasan Hukum, LQ Lawfirm : Kriminal Kerah Putih Aman di Mabes Polri 1kabarSBI.com – LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum para korban Koperasi Indosurya, menilai 100 hari pertama Kapolri gagal memenuhi janjinya agar “Hukum Tajam ke Atas”.

“Tidak usah jauh-jauh, lihat penanganan kasus mafia keuangan kerah putih. Si Henry Surya, Tersangka pemilik Koperasi Indosurya sampai sekarang sejak April 2020 tidak ditahan, juga berkas tidak pernah dilimpah ke kejaksaan.

Tidak jelas pula kemana larinya 15 Triliun dana yang dikumpulkan Indosurya karena tidak disita.” ujar Sugi kepala Divisi Humas dan Media, LQ Indonesia Lawfirm.  Ini fakta nyata tidak bisa dipungkiri apalagi ketika Listyo Sigit menjadi Kabareskrim itulah saat Henry Surya dijadikan tersangka pada bulan April 2020.

Namun sejak menjadi Tersangka, langsung melempem kasus Indosurya, penyidik loyo layaknya kurang tenaga. Setiap ditanyakan kenapa mandek banyak alasan, Corona, kurang personil dan banyaknya saksi yang harus diperiksa. Anehnya banyak kasus lain yang Mabes tangani bisa kilat, terutama dengan Tersangka rakyat biasa.

Adi Priyono selaku pelapor kasus Indosurya di Mabes mengungkapkan kekecewaannya terhadap jajaran penyidik dan atasan penyidik Dittipideksus, pasalnya karena pertanyaan mengenai kejelasan kasus dan perkara Indosurya ini Penyidik tidak berani menjawab.

“Apakah penyidik dan jenderal mabes takut sama Tersangka Henry Surya karena pegang 15 Triliun dana korban? Bukankah syarat objektif dan subyektif penahanan dalam Tersangka Henry Surya sudah terpenuhi? Syarat penahanan yaitu ancaman pidana diatas 5 tahun TERPENUHI karena dugaan pidana perbankan ancaman 15 tahun dan pencucian uang ancaman 20 tahun.

Penyidik mabes hebat tentunya tahulah hukum formiil ini, masalahnya mau atau tidak penyidik mabes jalanin aturan hukum, atau mereka merasa sebagai hukum itu sendiri.”

Korban VS sambil menangis memberikan keterangan media “uang saya Milyaran Rupiah tidak kembali dan menyengsarakan hidup saya, ini sekarang Polisi yang seharusnya melayani dan mengayomi malah tidak jelas dan berlarut penanganan kasus saya.

Apakah Penyidik takut dengan Henry Surya ataukah ada konflik kepentingan sehingga seorang Tersangka setahun tidak pernah ditahan dan perkara Indosurya tidak pernah limpah ke kejaksaan? Saya hanya ingin kepastian hukum, sesusah itukah mencari keadilan di Indonesia?”   Korban D juga memberikan keterangan serupa “Henry Surya diketahui hidup mewah bisa dilihat dari foto di media sosial dia, sedangkan saya sebagai korbannya sengsara dan stress.

Apakah polisi tidak bisa memahami rasa keadilan? Jangan sampai oknum Penyidik atau beckingannya malah mengunakan situasi untuk mencari keuntungan, jika tidak ada kepentingan, lalu kenapa proses pemberkasan 1 tahun lebih tidak selesai? 9 bulan aja bayi sudah lahir. Setiap saya tanyakan tidak dibalas dan isi SP2HP itu-itu saja pemberkasan dan pemeriksaan saksi.”

Korban HK juga menyampaikan kekecewaan terhadap pelayanan kepolisian “Masa pelapor bertanya tidak dijawab, SP2HP tidak menjelaskan kenapa Henry Surya sebagai Tersangka tidak ditahan, nilai dana kerugian 15 triliun, namun tidak jelas aset apa yang disita polisi, juga ketika ditanyakan kapan limpah berkas, jawabnya “segera”. Jawaban sama dari 1 tahun lalu, “segera”. Jadi bagi kami korban Indosurya, janji Kapolri hanya “isapan jempol” bukti kasus Indosurya, hukum masih tumpul keatas.”

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menilai sangat janggal proses pemberkasan sejak jadi tersangka 1 tahun lebih belum selesai bahkan ditanya berapa lama lagi jawabnya tidak tahu.

“Dimana kepastian hukumnya? Disini Dittipideksus memalukan reputasi Institusi POLRI, justru membuat polemik dengan tidak memberikan kepastian kira-kira berapa lama sampai berkas di limpah.

Pelapor punya hak untuk tahu proses laporannya. Kalo anda disuruh tunggu di mall misalnya, lalu anda tunggu, yg ditunggu tidak datang lalu anda tanyakan berapa lama sampai dan dijawab tidak tahu, bagaimana masih mau menunggu?”

Jangan sampai ada kesan arogansi dimana Penyidik punya waktu tak terbatas, karena kuhap pasal 110 ayat 1 berisi wajib segera limpah ketika penyidikan telah rampung.

Penyidikan Kasus Indosurya jelas sudah rampung, karena sudah ada penetapan tersangka. Itu jelas undang-undang mengatur. Apakah 1 tahun lebih itu segera? Masa jenderal Mabes tidak tahu ini? Tolong jangan rakyat yang tidak paham hukum dan menjadi korban dibodohi lah. Mana hati Nurani Penyidik Mabes? ujar Sugi.

Ketua Ombudsman pun sudah menyurati Kapolri dan sampai saat ini belum ada panggilan gelar ke Pelapor dan kuasa hukumnya untuk klarifikasi proses kasus Indosurya ini. “Ada apa? Apa yang ditutupi oleh penyidik dan atasan penyidik Tipideksus?” ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dengan kecewa.

Tahukah mabes diluaran Indosurya berusaha mengambil bilyet para korban tanpa kejelasan ganti rugi? Bukankah ini upaya menghilangkan barang bukti, karena bilyet itu barang bukti? Ini kan syarat Subyektif penahanan, sudah ada indikasi Menghilangkan barang bukti. Semestinya Kapolri tegas dan perintahkan untuk ditahan karena memang syarat penahanan sudah terpenuhi baik subyketif maupun obyektif.

Jika berlarut-larut akan timbul dugaan bahwa Kapolri ada sesuatu dengan Tersangka sehingga ada “spesial Treatment” jangan sampai reputasi Institusi kepolisian rusak yang selama ini kita cintai dan percayai oleh oknum Dittipideksus.

Ketika ditanyakan oleh awak media apa langkah selanjutnya, Advokat Alvin Lim, SH  MSc, CFP, CLA bilang bahwa para korban dan kuasa hukum akan mengadakan aksi damai membawa peti mati sebagai simbol janji kapolri “Hukum tajam keatas” dan keadilan sudah mati. Jangan cuma jargonnya Kapolri indah namun pelaksanaan NOL BESAR ucap Lawyer yang terkenal berani dan Vokal ini. Masyarakat adalah hukum tertinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto”.

Kapolri dan para jenderal Mabes harus tahu ini. Jangan tutup mata dan buat pepesan kosong dalam penegakan hukum. Jika personil Tipideksus tidak mampu sebaiknya diganti saja dengan anggota Polri yang mampu.(red)

Kabar Terbaru