Korlantas Tak Rekomendasikan Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei

Korlantas Tak Rekomendasikan Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei 1JAKARTA, kabarSBI.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik sebelum diberlakukannya peniadaan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

“Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 (Mei 2021) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Jumat (16/4/2021).

Kakorlantas mengungkapkan tidak merekomendasikan warga untuk mudik mendahului mengacu pada aturan pemerintah. Sebab, pemerintah telah menetapkan larangan mudik/peniadaan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, termasuk sebelum atau sesudahnya.

“Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor 13 Satgas COVID-19. Karena kebijakan pemerintah adalah dilarang mudik/mudik ditiadakan,” jelasnya.

Diketahui, pemerintah menetapkan peniadaan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei. Aturan ini berlaku untuk ASN, TNI/POLRI, BUMN, Pegawai Swasta dan masyarakat umum. Menindaklanjuti itu, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan dari Lampung sampai Bali untuk menghalau masyarakat mudik lebaran.(pri/red)