oleh

Koruptor Bebas Berkeliaran, Kampak Papua: Kami Akan Bersurat dan Gelar Aksi di Jakarta

-Headline, Hukum-1293 Dilihat
Koruptor Bebas Berkeliaran, Kampak Papua: Kami Akan Bersurat dan Gelar Aksi di Jakarta 1
ilustrasi-Aksi-Massa. (foto/ int)

PAPUA, KabarSBI.com – Sekjen Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) Papua, Johan Rumkorem, menyoroti penerapan hukuman yang semestinya dijalankan Pengadilan Negeri Jayapura terhadap terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Mamberamo Rayame.

“Ada indikasi penyuapan. Karena terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Mamberamo Rayame itu bebas jalan-jalan keluar kota Jayapura dan terkesan dibiarkan oleh penegak hukum,” ungkap Johan kepada awak media, Minggu (1/7/2018) melalui pesan Whatsapp.

Menurut Johan, Thomas Alva Edison Ondi yang berstatus sebagai tahanan Kota Jayapura diduga telah melakukan tindakan yang berakibat menimbulkan suasana ‘Pro-Kontra’ dikalangan masyarakat.

“Walaupun pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum di tingkat provinsi, namun belum disikapi,” jelasnya.

Untuk itu, sambung Johan, LSM Kampak Papua akan melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia. Selain itu, surat akan dilayangkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, Komisi Yudisial di Jakarta hari ini, Selasa, 3 Juli 2018.

“Selain itu, kami akan mengirimkan surat izin untuk melakukan aksi di Istana Negara dan Mahkamah Agung. Tujuan kami laksanakan aksi untuk meminta Presiden segera mencopot dan memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura,” tandasnya.

“Kami juga meminta KPK untuk memeriksa Pengadilan Tinggi Jayapura dan Hakim yang menangani kasus korupsi terdakwa Thomas Ondi,” imbuh Johan.

Sebagai Aktivis Anti Korupsi, Johan sangat menyayangkan. Ia juga menyesal kinerja Pengadilan Negeri Jayapura yang dinilainya tidak profesional sehingga terdakwa kasus korupsi yang telah dituntut 11 tahun penjara itu masih menghirup udara bebas.

Ia kerap menyampaikan berbagai pertanyaan yang timbul pada masyarakat anti korupsi di Bumi Cendrawasi itu.

“Apakah hukum di republik ini sudah mandul? Apakah institusi hukum dan aparat penegak hukum bisa dibeli dengan rupiah? Apakah sudah tidak ada Keadilan di negeri ini?” tanyanya dengan nada kesal.

“Jika tidak ada kejelasan serta keputusan dari Pengadilan Negeri Jayapura terhadap terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Mamberamo Rayame tersebut, maka kami akan duduki Istana Presiden,” tegasnya.

“Koruptor menguasai dan mengatur penegak hukum di Pengadilan Negeri Jayapura Papua. Buka mata, hati dan telingga. Dengarlah Rintihan Anak Negeri Papua,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan redaksi kabarSBI.com terus berupaya klarifikasi dari pihak-pihak terkait namun belum mendapatakan hasil. (mtr/r/as)

Kabar Terbaru