KUNINGAN, kabarSBI.com – Dugaan penerimaan gratifikasi terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Padahal sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah serta anggota DPRD agar berhati-hati dalam pengelolaan dan penganggaran dana Pokir yang dinilai rawan penyimpangan.
KPK bahkan telah menerbitkan berbagai surat edaran dan peringatan terkait potensi korupsi dalam proses perencanaan serta penganggaran APBD. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan mengatur proyek maupun meminta imbalan dari pelaksana kegiatan yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Dana Pokir sendiri merupakan usulan masyarakat yang diperjuangkan melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak yang mengaku dirugikan, muncul dugaan adanya penerimaan gratifikasi terkait proyek dana Pokir senilai Rp1.265.000.000. Dugaan tersebut mengacu pada sejumlah dokumen, antara lain surat permohonan mediasi dan penyelesaian sengketa utang piutang tertanggal 22 Oktober 2025, bukti transfer pengembalian uang, serta rekaman percakapan suara yang disebut-sebut berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Dalam dokumen yang beredar, disebutkan dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kuningan berinisial RS dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) serta seorang berinisial Y dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga berperan sebagai perantara aliran dana dari seorang pengusaha berinisial J. Dugaan tersebut saat ini masih menjadi informasi awal yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berwenang.
Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH), melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi maupun gratifikasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Pokir dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam dokumen tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang beredar. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan kebenaran dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(tim/red)

