JAWA TENGAH, kabarSBI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang resmi menetapkan 3 pasangan calon (paslon) berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 yang akan digelar tanggal 27 November 2024 mendatang.
Penetapan ketiga paslon itu tertuang dalam Keputusan KPU Pemalang Nomor 1287 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024.
“Menetapkan nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini,”dari Keputusan KPU Pemalang Nomor 1287 tahun 2024, Minggu (22/9/2024).
Ketiga paslon yang akan mengikuti Pilkada Pemalang tahun 2024, yaitu pertama, Paslon Mansur Hidayat dan Muhammad Bobby Dewantara, diusung oleh gabungan partai politik dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), kedua Paslon Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan yang ketiga, Paslon Anom Widiyantoro dan Nurkholes diusung gabungan partai politik, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Urutan paslon ini berdasarkan tanggal mereka mendaftar ke KPU Pemalang.
Dari 223 Desa dan kelurahan terdapat 2,308 TPS dengan Jumlah Pemilih 1,144,693.di harap dalam Pelaksanaan kontestasi mendatang berjalan dengan Lancar,aman dan kondusif.
(MF/red)