
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan atas pernyataan narasumber bernama Sdr. Dapin yang dianggap tendensius dan hanya berdasarkan asumsi sepihak tanpa melihat fakta hukum secara objektif. Mereka menilai pemberitaan tersebut telah mengabaikan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan Sdr. Asep Kepot untuk melakukan penebangan di lahan milik pelapor. Menurut penjelasan mereka, klien hanya menunjukkan batas kebun miliknya dan memberikan izin terbatas untuk penebangan kayu jenis balsa, bukan jenis kayu lain seperti yang dipersoalkan.
Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut saat kejadian berlangsung, klien mereka tengah menjalani perawatan medis intensif akibat serangan jantung sehingga seluruh proses pekerjaan di lapangan dipercayakan kepada pekerja dan pihak terkait.
Berdasarkan analisa fakta yang mereka miliki, kuasa hukum menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan ataupun niat jahat dari klien mereka dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Bahkan disebutkan bahwa setelah mengetahui adanya persoalan tersebut, klien mereka langsung berupaya melakukan komunikasi dengan pihak pelapor guna mencari penyelesaian secara baik-baik.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa H. Mulyanto menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti setiap tahapan secara kooperatif serta objektif. Namun demikian, pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merugikan nama baik dan kehormatan kliennya.
Permintaan hak jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan agar pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan serta profesionalitas pers.
(tim/red)