JAKARTA, kabarSBI.com – KUHAP Baru Tahun 2025 resmi disahkan oleh DPR RI, menandai reformasi paling signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia sejak diberlakukannya KUHAP 1981. Regulasi ini memperkuat asas due process of law, equality before the law, hingga keadilan restoratif sebagai fondasi utama penegakan hukum modern. Definisi-konsep krusial seperti penyidikan, penuntutan, penahanan, serta penggeledahan diperbarui untuk menghilangkan ruang abu-abu hukum yang selama ini menimbulkan perdebatan. Agung Sulistio Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI menilai pembaruan ini sebagai tonggak nasional yang membawa arah baru bagi perlindungan hak masyarakat.
KUHAP Baru memberikan penguatan menyeluruh atas hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, serta penyandang disabilitas. Pemeriksaan wajib terekam CCTV, pendampingan advokat harus dimulai sejak penyelidikan, dan akses terhadap rekaman pemeriksaan wajib diberikan sebagai standar transparansi. Korban juga mendapat jaminan restitusi, kompensasi, rehabilitasi medis-psikologis, serta perlindungan saksi. Pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas wajib melibatkan pendamping ahli, sementara individu dengan gangguan jiwa diperlakukan secara rehabilitatif. Agung Sulistio menegaskan bahwa penguatan hak ini “mengembalikan nilai kemanusiaan yang selama ini tenggelam di tengah proses hukum yang kerap timpang.”
Dalam aspek penyelidikan dan penyidikan, KUHAP Baru memperketat setiap prosedur untuk menutup peluang penyalahgunaan wewenang. Seluruh proses penyelidikan harus terdokumentasi dan tidak boleh berlangsung secara gelap. Penangkapan dan penahanan kini harus memenuhi syarat bukti permulaan yang objektif serta indikator risiko seperti potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tindakan paksa seperti penggeledahan, penyitaan, pemblokiran aset digital, hingga penyadapan hanya dapat dilakukan dengan izin hakim. Menurut Agung Sulistio, ketentuan ini merupakan “rem hukum” yang vital untuk memastikan aparat bertindak berdasarkan hukum, bukan penafsiran bebas.
KUHAP Baru juga memperkenalkan dua inovasi penting: restorative justice dan plea bargaining. Perkara dengan kerugian kecil atau yang disepakati korban dan pelaku dapat dihentikan demi pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Sementara itu, plea bargaining memberikan ruang bagi terdakwa mengakui kesalahan demi keringanan hukuman dengan pengawasan ketat hakim. Pengadilan juga diwajibkan membuka rekaman CCTV untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan sidang elektronik diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Agung Sulistio menilai mekanisme ini sebagai modernisasi sistem peradilan yang harus diikuti peningkatan integritas serta profesionalisme aparat.
Pada ranah penuntutan dan upaya hukum, jaksa kini memiliki kewenangan menilai legalitas tindakan penyidik dan dapat menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan substantif atau restorative justice. Mekanisme praperadilan diperkuat untuk membatalkan tindakan paksa yang tidak sah, sementara pengawasan kolaboratif melibatkan Ombudsman, Komisi Yudisial, Kompolnas, dan Hakim Pengawas. Transisi menuju penerapan penuh KUHAP Baru akan berjalan beriringan dengan diberlakukannya KUHP Baru pada 2026. Agung Sulistio dalam kapasitasnya di dunia pers, organisasi media, dan perlindungan konsumen menegaskan bahwa keberhasilan KUHAP Baru hanya mungkin tercapai jika pengawasan publik berjalan kuat dan aparat bekerja sesuai prinsip akuntabilitas.
(red)




