Kuwu Palimanan Barat Dianggap Tertutup, Dugaan Masalah Hukum dan Administrasi Desa Mencuat

Kuwu Palimanan Barat Dianggap Tertutup, Dugaan Masalah Hukum dan Administrasi Desa Mencuat 1CIREBON, kabarSBI.com – Desakan terhadap transparansi pemerintahan Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, semakin menguat. Sejumlah jurnalis melaporkan bahwa kuwu setempat menolak dikonfirmasi dan beberapa kali menghindar saat dimintai klarifikasi. Kepala Perwakilan Media SBI Jawa Barat, Saeful Yunus, menilai sikap tertutup itu melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Ia menegaskan, pejabat desa tidak memiliki ruang untuk menutup akses konfirmasi terhadap kepentingan publik.

Di tengah persoalan komunikasi itu, rekam jejak kuwu Palimanan Barat kembali diperbincangkan warga. Informasi yang beredar menyebut kuwu tersebut pernah dua kali bermasalah dengan penegak hukum dalam kasus yang dikaitkan dengan narkotika. Ketiadaan klarifikasi resmi dari pihak berwenang maupun pemerintah desa membuat isu ini terus menguat. Pengamat hukum daerah menilai perlu ada penjelasan terbuka agar tidak terjadi pembiaran rumor yang dapat merusak legitimasi kepemimpinan desa.

Sorotan publik tak berhenti di situ. Seorang tokoh masyarakat, H. Mustani, mengungkap dugaan perpanjangan Surat Hak Pengelolaan (SHP) yang melibatkan PT Indocement tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa ataupun musyawarah yang melibatkan BPD. Jika informasi tersebut benar, maka administrasi aset desa terindikasi dijalankan di luar mekanisme hukum dan partisipasi publik. Hal ini bertentangan dengan UU Desa serta Permendagri terkait pengelolaan tanah dan aset desa.

Saeful Yunus mendorong Komisi Informasi Publik (KIP), pers, dan BPD untuk turun langsung melakukan penelusuran dokumen serta meminta klarifikasi resmi. Menurutnya, keterlibatan instansi pengawas dan media sangat krusial, karena bukan hanya menyangkut etika pemerintahan, tetapi juga legalitas kebijakan yang dapat berimplikasi hukum. Ia menegaskan, jika benar ada pengambilan keputusan tanpa musyawarah dan tanpa keterbukaan, maka ada potensi pelanggaran administratif hingga pidana.

Kalangan wartawan menyatakan ruang konfirmasi masih terbuka dan menunggu respons resmi kuwu Palimanan Barat. Sejumlah pihak menilai langkah-langkah faktual seperti investigasi dokumen, pemanggilan pihak terkait, dan verifikasi ke kepolisian perlu segera dilakukan agar fakta tidak tertutup oleh spekulasi. Bagi warga, persoalan ini bukan hanya soal citra pejabat desa, tetapi kepastian hukum atas aset dan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

(team/red)