oleh

Lahan Sawah Digunakan Proyek Bendungan Kuningan: Warga Randusari Belum Dapat Ganti Rugi

Lahan Sawah Digunakan Proyek Bendungan Kuningan: Warga Randusari Belum Dapat Ganti Rugi 1
Warga Desa Randusari tunjukan SPPT PBB belum diganti rugi, di jalan masuk, kawasan Bendungan Kuningan, Jawa Barat. (dok)

KUNINGAN, kabarSBI.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Kuningan di Jawa Barat meski sudah memasuki tahap selesai tahun 2018 namun masih menyisakan kecemasan di masyarakat. Pasalnya, 12 warga Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi atas lahan sawah produktif yang di janjikan.

Warga menuntut agar pemerintah segera merealisasikan ganti rugi lahan sawah mereka yang sebelumnya menjadi mata pencarian kini tiada lagi didapatkan. Hal itu dikarenakan ladang dan sawah warga telah menjadi Bendungan yang .

Sejumlah warga mengungkapkan sejak tahun 2012 telah mengetahui bahwa lahan sawah warga terkena proyek Bendungan Kuningan, hal itu seiring adanya sosialisasi di balai desa setempat dan kegiatan pengukuran. Pada tahun 2014 warga mengaku sudah tidak dapat menggarap sawahnya lagi seiring kegiatan proyek bendungan berjalan.

“Sejak tahun 2014 kami sudah tidak bisa menggarap sawah. Padahal kami memiliki sawah yang dapat dipanen tiga kali dalam satu tahun. Jelas kami kehilangan mata pencarian,” kata Wahyudin, salah seorang warga Randusari, pemilik sawah produktif seluas 4.962 m2 kepada tim kabarSBI.com, Selasa, 12/2/2019.

Wahyudin dan sejumlah warga lainnya yang belum mendapat ganti rugi mengaku cemas dan telah mengalami kerugian karena tidak lagi dapat menggarap sawah penghasil padi sejak 2014. Para pembayar pajak berdasarkan SPPT PBB itu berharap pemerintah desa, Kabupaten, dan pemerintah Pusat dibawah Presiden Ir. Joko Widodo.

Presiden Jokowi sendiri sempat meninjau Bendungan Kuningan pada Jumat (25/5/2018) dan diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah warga tersebut.

“Bapak Presiden Jokowi kami mohon segera selesaikan nasib kami, apa yang menjadi harapan kami, agar kami tidak terus cemas telah kehilangan sawah,” harapnya.

Berikut data 12 warga/pewaris atas tanah/sawah berdasarkan data SIPT PBB yang dikeluarkan pemerintah setempat, belum mendapatkan ganti rugi mereka adalah; Sunita (1390 m2), Rukmana (2.800 m2), Suyadi (1.037 m2), Suparman (1.210 m2), H. Suhani (1.517 m2), Sasih (1.242 m2), Casri (1.242 m2), Danu Suanda (3.m2), Wahyudin (4.962 m2), Muchamad Syaipul Anwar (15.516 m2), Carsiti (1.790 m2), dan Sahedi (2.317 m2). Informasinya mereka dijanjikan akan mendapatkan ganti rugi Rp 120.000 permeter persegi. (tim)

Kabar Terbaru