Lampung Timur Darurat Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi! Warga Pasir Sakti Minta APH Bongkar Dugaan Mafia Solar yang Diduga Memasok Tambang Pasir Ilegal

Lampung Timur Darurat Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi! Warga Pasir Sakti Minta APH Bongkar Dugaan Mafia Solar yang Diduga Memasok Tambang Pasir Ilegal 1LAMPUNG TIMUR, kabarSBI.com – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur. Sejumlah warga Kecamatan Pasir Sakti mengaku resah atas dugaan maraknya penyalahgunaan Solar bersubsidi yang diduga digunakan untuk mengoperasikan alat berat jenis excavator pada aktivitas penambangan pasir ilegal, sekaligus disinyalir diperjualbelikan ke luar wilayah kecamatan.

Kepada awak media, sejumlah warga Kecamatan Pasir Sakti yang menjadi narasumber meminta agar identitas mereka tidak dipublikasikan. Permintaan tersebut disampaikan karena khawatir mendapat intimidasi maupun tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Rejomulyo dan sekitarnya diduga masih berlangsung menggunakan alat berat dengan pasokan Solar bersubsidi, Kamis (3/7/2026).

“Kami mohon identitas kami jangan ditulis di media. Kami hanya ingin menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan agar menjadi perhatian aparat. Kami takut kalau nama kami dipublikasikan akan ada tekanan atau intimidasi. Harapan kami hanya satu, aparat penegak hukum benar-benar turun tangan mengusut dugaan mafia BBM bersubsidi di Kecamatan Pasir Sakti,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi pembicaraan masyarakat.

“Di Desa Rejomulyo dan sekitarnya masih banyak aktivitas tambang pasir yang menggunakan excavator. Yang menjadi perhatian kami, BBM yang digunakan diduga berasal dari Solar bersubsidi. Selain itu, kami juga menduga ada pihak-pihak yang menimbun Solar subsidi, kemudian menjualnya ke luar Kecamatan Pasir Sakti. Akibatnya masyarakat kecil yang benar-benar berhak justru kesulitan mendapatkan Solar di SPBU,” ungkapnya.

Warga lainnya juga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas apabila dugaan tersebut terbukti.

“Kami berharap pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru digunakan untuk kepentingan usaha yang melanggar aturan. Kasihan petani, nelayan, dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan Solar subsidi,” kata narasumber lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, dugaan praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat. Akibat stok Solar subsidi yang cepat habis, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, hingga para pengecer yang benar-benar membutuhkan harus rela mengantre panjang di SPBU, bahkan kerap tidak mendapatkan jatah Solar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik Polres Lampung Timur, Polda Lampung maupun instansi terkait, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia BBM bersubsidi yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.

“Kami berharap aparat jangan hanya diam. Tolong lakukan penyelidikan secara serius. Kalau memang ada mafia BBM subsidi di Pasir Sakti, usut sampai tuntas tanpa pandang bulu. Jangan sampai Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat justru dinikmati untuk kepentingan usaha ilegal. Negara dirugikan, rakyat juga menjadi korban,” tegas salah seorang warga.

Warga juga meminta agar distribusi BBM bersubsidi diawasi lebih ketat, termasuk menindak oknum-oknum yang diduga melakukan penimbunan, pengangkutan maupun penjualan Solar subsidi di luar peruntukannya.

Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap pemberitaan ini, demi menjaga keseimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

 

(Tim-Red)