Bengkulu Utara, kabarSBI – Badan Stabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Wilayah Bengkulu mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Tanah Tinggi, Kabupaten Bengkulu Utara. Laporan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada April 2024 telah dilimpahkan ke Inspektorat Bengkulu Utara, tetapi hingga kini belum ada perkembangan yang jelas.
Ketua BSKN RI Wilayah Bengkulu, Casim Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba menindaklanjuti kasus ini. Pada 13 Juni 2024, ia mendatangi langsung Inspektorat Bengkulu Utara untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Saat itu, pihak Inspektorat mengklaim masih menunggu tim dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
Namun, setelah lebih dari enam bulan berlalu, tidak ada tindak lanjut konkret. BSKN RI kembali mencoba menghubungi Inspektorat melalui pesan WhatsApp pada 10 Januari 2025, tetapi tidak mendapatkan respons. Ketika kembali menghubungi pihak Inspektorat pada 20 Januari 2025, hasilnya tetap sama—tidak ada jawaban ataupun kepastian hukum terkait laporan tersebut.
Melihat lambannya penanganan laporan ini, BSKN RI menilai ada indikasi pembiaran yang dilakukan oleh Inspektorat Bengkulu Utara.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Inspektorat Bengkulu Utara. Laporan ini sudah lebih dari satu tahun, tapi tidak ada progres yang jelas. Kami menduga ada unsur pembiaran dalam kasus ini,” tegas Casim Hermanto.
Menurutnya, ketidakjelasan penanganan laporan dugaan korupsi ini menimbulkan pertanyaan besar. BSKN RI pun mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu yang menyebabkan lambannya proses ini.
Kasus dugaan korupsi di Desa Tanah Tinggi kini menjadi perhatian banyak pihak. Dugaan penyalahgunaan dana desa di tingkat pemerintahan desa sering kali berdampak langsung pada masyarakat, sehingga ketegasan aparat hukum sangat diperlukan.
BSKN RI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal laporan ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Jika Inspektorat Bengkulu Utara tetap tidak memberikan kejelasan, BSKN RI berencana membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Kejaksaan Tinggi Bengkulu atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Liputan