
Informasi tersebut diterima Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas dan aktivitas usaha hotel tersebut.
Salah satu persoalan yang disampaikan masyarakat adalah dugaan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi. Namun, KabarSBI.com menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan laporan masyarakat sehingga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Permintaan pemeriksaan tersebut dinilai memiliki dasar untuk dilakukan secara objektif. Pemerintah Kabupaten Indramayu memiliki Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostitusi, yang kemudian diubah melalui Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut terdapat larangan menyediakan tempat untuk melakukan prostitusi serta ketentuan mengenai tindakan terhadap tempat yang terbukti digunakan untuk kegiatan tersebut. Kedua regulasi tersebut tercatat berstatus berlaku dalam basis hukum daerah.
Selain aturan daerah, secara hukum pidana nasional UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 420 antara lain mengatur mengenai perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, sedangkan Pasal 421 mengatur pemberatan apabila perbuatan tersebut dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan sebagai mata pencaharian.
Karena itu, masyarakat meminta Bupati Indramayu, Polres Indramayu, serta Satpol PP Kabupaten Indramayu melakukan pemeriksaan secara terpadu, meliputi legalitas usaha, perizinan yang dimiliki, kesesuaian kegiatan usaha dengan izin, serta ada atau tidaknya aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum, bukan berdasarkan asumsi.
Desakan masyarakat tersebut juga bukan tanpa alasan. Pada Desember 2024, Polres Indramayu pernah mengungkap kasus dugaan praktik prostitusi di sebuah tempat usaha melalui Operasi Pekat Lodaya. Kasus tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas prostitusi memang dapat menjadi informasi awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
KabarSBI.com memandang persoalan ini sebagai kepentingan publik yang perlu dijawab secara transparan. Jika Lavender Hotel memiliki seluruh izin dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan pemerintah dan aparat juga penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas informasi tersebut, Agung Sulistio meminta agar pihak berwenang tidak melakukan pembiaran terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. KabarSBI.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola Lavender Hotel maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas usaha serta membantah atau mengklarifikasi informasi yang beredar. (tim/red)