Law Office Ramadhaniel S. Daulay, SH & Partners Lubis Laporkan Ketua PN Ciamis ke Mahkamah Agung RI

Law Office Ramadhaniel S. Daulay, SH & Partners Lubis Laporkan Ketua PN Ciamis ke Mahkamah Agung RI 1CIAMIS, kabarSBI.com — Law Office Ramadhaniel S. Daulay, SH & Partners Lubis hari ini secara resmi menyampaikan rencana pelaporan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas 1B kepada Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk keberatan atas penolakan pendaftaran gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dugaan Pelanggaran terhadap PERMA No. 1 Tahun 2019

Menurut Ramadhaniel S. Daulay, SH, penolakan tersebut bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang menegaskan bahwa pengadilan dilarang menolak perkara yang diajukan dengan alasan administratif ataupun teknis.

 

“Ketentuan dalam PERMA No. 1 Tahun 2019 sangat jelas. Penolakan perkara atas dasar administrasi tidak diperbolehkan. Kami memandang tindakan PN Ciamis tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mencederai prinsip pelayanan peradilan yang profesional,” tegas Ramadhaniel.

 

Mengacu pada Amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Selain PERMA, pihaknya juga menyoroti Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara yang diajukan, tanpa alasan hukum yang tidak jelas maupun pertimbangan administratif.

 

Langkah Resmi Menuju Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi

Sebagai tindak lanjut, Law Office Ramadhaniel S. Daulay, SH & Partners Lubis akan:

Mengajukan laporan terhadap Ketua PN Ciamis dan pejabat terkait kepada Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung RI.

 

Mengajukan permohonan kepada Hakim Tinggi Pengawas Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja PN Ciamis Kelas 1B.

“Persoalan administrasi dapat diperbaiki di tahap persidangan. Menolak perkara sejak awal adalah tindakan yang tidak selaras dengan etika peradilan dan prinsip akses terhadap keadilan,” ujar Ramadhaniel.

 

Penutup: Menantikan Respons Resmi Mahkamah Agung

Law Office Ramadhaniel S. Daulay, SH & Partners Lubis berharap Mahkamah Agung RI dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan proporsional demi menjaga integritas lembaga peradilan serta menjamin hak masyarakat dalam memperoleh akses keadilan.

 

(as/red)