oleh

Lima Kesepakatan SOMTC Dalam Memerangi Kejahatan Transnasional

Lima Kesepakatan SOMTC Dalam Memerangi Kejahatan Transnasional 1JAKARTA, kabarSBI.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menghadiri pertemuan Senior Officials Meeting on Transnational Crimes (SOMTC) ke-23 di Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut disepakati lima hal penting mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan lintas batas lainnya.

Disebutkan Kabareskrim, kesepakatan pertama mengenai rancangan pedoman tentang implementasi program kerja SOMTC sebagai lampiran kerangka acuan SOMTC. Kemudian, disepakati rancangan kriteria dan modalitas panduan yang diperbaharui dengan melibatkan pihak eksternal untuk AMMTC sebagai lampiran kerangka acuan SOMTC.

Kesepakatan lainnya mengenai rancangan catatan konsep tentang pembaruan lampiran I piagam ASEAN mengenai nomenklatur SOMTC untuk dibaca sebagai Pertemuan Pejabat Senior ASEAN pada kejahatan transnasional. Selanjutnya, disepakati pedoman pelaksanaan status pengamat yang diberikan kepada Timor Leste dalam pertemuan tingkat Menteri ASEAN tentang kejahatan transnasional (AMMTC) dan terkaitnya.

“Disepakati juga bahwa ASEAN mendapat tambahan tiga rencana kerja tentang kerja sama untuk memerangi kejahatan transanisonal,” jelas Kabareskrim dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/23).

Untuk diketahui, pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari para penegak hukum sebagai perwakilan SOMTC seluruh negara anggota ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste sebagai Observer. Selain itu, juga terdapat Mitra Dialog dari China, Jepang, Republik Korea, Australia, Selandia Baru, India, USA, Kanada, dan Uni Eropa.

“Secara umum pertemuan SOMTC ke-23 berjalan lancar, dan berhasil mematangkan persiapan menuju pertemuan AMMTC ke-17 yang akan menjadi salah-satu tindak lanjut keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023,” ungkap Kabareskrim. (simon/red)

Kabar Terbaru