KUNINGAN, kabarSBI.com – Banyaknya masalah dalam pertanggung jawaban dana anggaran bantuan oprasional sekolah (BOS) tahun 2020- 2021 di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang diduga kuat tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan diduga bertentangan dengan Permendikbud nomot 08 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS dan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS .
Ketua Laskar merah putih indonesia Cabang kab.kuningan Ujang Hermawan mencoba mengurai permasalahan yang ada dan benar saja disana banyak sekali dugaan kuat banyak anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dengan benar dan diduga kuat telah mengarah pada keuangan megara yang mengarah pada korupsi kolusi dan nepotisme.
Permasalahan semakin gamblang ketika dibuka dalam pertanggung jawaban sistem bos online dimana para kepala sekolah banyak yang mempertanggung jawabkan diluar dari kegiatan yang sebenarnya contoh besarnya anggaran yang dialokasikan oleh pihak sekolah untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Serta administrasi kegiatan sekolah.
Untuk melakukan pendalaman dalam adanya dugaan penyimpangan anggaran dana BOS. Laskar merah putih indonesia meminta bantuan hasil audit dari inspektorat kabupaten kuningan melalui surat tertulis.
Namun sayang dalam langkah laskar memberantas dugaan praktek korupsi ini harus terhalang dengan jawaban dari kantor inspektorat kab kuningan yang mengungkapkan bahwa Permohonan data dijawabnya dengan pasal 23 ayat 2 Peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2017 yang berbunyi pembinan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah bahwa laporan hasil pengawasan bersipat rahasia dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain Sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan.
Tentu saja terbuka dan transparansi fakta integritas penyelenggara negara yang bersih dan berwibawa serta peraturan permen yang lain lagi yang banyak mengatur tentang transparansi dan percepatan pemberantasan korupsi akhirnya harus terhambat dan terjegal dengan surat inspektorat itu.
Karena laskar menilai jawaban inspektorat dianggap telah keluar dari percepatan pemberantasan KKN yang pada ahirnya kita akan ambil langkah lain yaitu akan turun ke jalan mengadakan audensi tentang hal ini supaya semuanya terang benderang dan sekaligus membuktikan benar serta tidaknya dalam anggaran ini banyak menyimpang atau banyak regulasi yang dilanggar.
Memang sebuah kebenaran itu nanti bisa terlihat di pengadilan hasil dari pada proses berjalanya sebuah kasus tetapi kalau belum apa apa pemberantasan korupsi sudah lambat dan terkesan tidak berjalan .justru malah menjadi pertanyaan bagi kita termasuk publik ,Ada apa dibalik dana bos ini dan bagai mana hasil audit yang di dapat dari adanya dugaan dugaan dilapangan seperti itu dan kenapa pihak inspektorat terkesan menutupi.
Untuk jelasnya kita lihat perkembangan selanjutnya .karena ini baru tahap permulaan awal dalam sebuah pengungkapan kasus dalam kasus dana bos atau bantuan oprasional sekolah. (andy/kosim/red)