
Dalam surat yang berisi penjelasan tegas tersebut, pimpinan LMPI Jawa Barat secara gamblang menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlihat menggunakan seragam dan atribut organisasi dalam rekaman video yang beredar dari wilayah Kuningan, bukanlah pengurus maupun anggota resmi, serta tidak tercatat sama sekali dalam basis data keanggotaan organisasi.
Surat ini dikeluarkan sebagai langkah tegas merespons peristiwa dan tindakan yang dilakukan oknum di Kuningan yang sempat mengaku memiliki Surat Keterangan Berada di Bawah Naungan (SKBB) dari LMPI Jawa Barat, serta mengklaim sebagai pimpinan resmi. Pihak Markas Daerah menegaskan bahwa surat maupun kedudukan yang diklaim oleh LMPI Kabupaten Kuningan tersebut tidak benar dan tidak diakui sah.
“Menindaklanjuti video yang beredar beberapa hari yang lalu yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan yang mana dalam video tersebut ada beberapa orang menggunakan seragam Laskar Merah Putih Indonesia yang mana mendasarkan surat keberadaan organisasi kami di Bakessangpol Provinsi Jawa Barat, yang mana pada kenyataannya kami selaku pimpinan wilayah dengan ini menyatakan bahwa Laskar Merah Putih Indonesia yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan yang beredar dalam video tersebut bukanlah anggota maupun kami yang memberi dan menyerahkan Surat Keterangan (SK) oleh kami selaku Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat,” demikian bunyi tegas dalam isi surat klarifikasi tersebut.
Pihak pimpinan wilayah kembali menegaskan posisinya: “Sehubungan dengan hal di atas kami selaku pimpinan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa anggota yang beredar dalam video tersebut bukanlah anggota kami dan tidak terdata dalam data base kami.”
Langkah penegasan ini sekaligus menjawab keresahan publik dan penegak hukum di Kuningan terkait tindakan yang mengatasnamakan ormas, yang sebelumnya juga telah ditegur keras oleh Sekjen LMPI Jawa Barat Dicky Marjuki saat berkomunikasi dengan pihak GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) beberapa waktu lalu, yang menyebut perbuatan orang yang menggunakan atribut LMPI bertentangan dengan AD/ART dan tupoksi organisasi.
Dengan adanya surat resmi ini, pintu penegakan hukum kini makin terbuka lebar. Segala bentuk tindakan, ancaman, hingga rencana penggerukan massa yang dilakukan pihak yang mengaku sebagai pengurus LMPI Kuningan, secara hukum dan organisasi merupakan tindakan sepihak, tidak memiliki dasar, dan dapat diproses pidana karena diduga menggunakan nama organisasi secara tidak sah.
Surat ini pun menjadi bukti nyata bahwa LMPI Jawa Barat berani bersih-bersih dari oknum yang merusak nama baik organisasi, serta memberi kejelasan bagi kepolisian dan masyarakat Kuningan untuk tidak lagi terkecoh dengan klaim sepihak yang selama ini dikemukakan oleh LMPI Kabupaten Kuningan.
(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)