
Perkara ini tercatat dengan nomor 53/Pdt.G/2025/PN Sdn dan mulai bergulir sejak gugatan didaftarkan pada 8 Desember 2025. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim menilai gugatan penggugat mengandung cacat formil serta tidak memiliki dasar hubungan hukum yang jelas antara para pihak, sehingga diputus NO. Atas pertimbangan tersebut, Ahmad Effendi juga dihukum untuk membayar biaya perkara.
Kemenangan Sopyanto Cs tidak datang begitu saja. Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat yang dikabulkan oleh Majelis Hakim dinilai tersusun rapi, sistematis, serta diperkuat dengan pembuktian yang dapat diterima oleh majelis hakim. Argumentasi tersebut berhasil mengungkap kelemahan mendasar dalam konstruksi gugatan, sekaligus menegaskan tidak adanya hubungan hukum antara para pihak.
Dalam perkara ini, para pihak bertindak sebagai persoon/prinsipal, yakni Sopyanto sebagai tergugat, Hamsyah, CLE sebagai turut tergugat I, Nur Apriyanti sebagai turut tergugat II, serta Ahmad Effendi sebagai penggugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khoirul Anas, S.H., M.Kn, dengan hakim anggota Wahyu Setyaningrum, S.H., dan Elfas Yanuardi, S.H.
Namun ironi mencuat di tengah proses hukum tersebut. Alih-alih menunggu putusan hakim dalam gugatan perdata yang ia ajukan, Ahmad Effendi, yang dikenal publik sebagai Ketua LPK YKBA Sumbagsel, justru lebih dahulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Tekab 308 pada 17 April 2026, saat proses persidangan masih berlangsung.
Kini, Ahmad Effendi ditahan dalam perkara pidana di Polres Lampung Timur dengan status tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha di bidang kosmetik. Proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan.
Kepada awak media, Sopyanto menegaskan, “Kemenangan kami dalam gugatan perdata di PN Sukadana yang diajukan oleh Ahmad Effendi dan peristiwa Ahmad Effendi terjaring OTT oleh Tekab 308 Polres Lampung Timur adalah dua hal yang berbeda atau kasus yang terpisah. Biarkan masyarakat luas yang memberikan penilaian terhadap kami.”
Putusan PN Sukadana ini menjadi penegasan bahwa setiap gugatan perdata harus dibangun di atas dasar hukum yang kuat, relasi hukum yang jelas, serta konstruksi yang tidak cacat formil. Tanpa itu, gugatan berpotensi kandas sebagaimana yang terjadi dalam perkara ini.
(Tim/red)