
“Ini bukan lagi persoalan penagihan, ini sudah masuk ranah kekerasan serius terhadap konsumen. Negara melalui OJK wajib hadir dan bertindak tegas. Jika regulator gagal bertindak, maka kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan industri pembiayaan bisa runtuh,” tegasnya.
Dari sisi pidana, tindakan penusukan jelas memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara yang berat, terlebih jika mengakibatkan luka serius atau mengancam nyawa korban. Jika tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan pembiayaan, maka aspek pengawasan dan tanggung jawab korporasi juga menjadi relevan untuk diperiksa secara mendalam.
LPK-RI secara tegas mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan investigasi komprehensif terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola dan etika penagihan. OJK dinilai tidak boleh bersikap pasif, karena kegagalan bertindak akan menimbulkan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan jasa keuangan.
“Konsumen berhak atas perlindungan dan rasa aman. OJK wajib membuktikan kepada publik bahwa fungsi pengawasan benar-benar dijalankan secara nyata dan tegas,” pungkas Fais Adam. LPK-RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga martabat keadilan dan melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.
(as/red)