LPK-RI Kecam Brutalitas Penagihan: Penusukan Pengacara Bukti Lemahnya Pengawasan, OJK Harus Bertindak!

LPK-RI Kecam Brutalitas Penagihan: Penusukan Pengacara Bukti Lemahnya Pengawasan, OJK Harus Bertindak! 1JAKARTA, kabarSBI.com – Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, mengutuk keras aksi penusukan terhadap seorang pengacara (lawyer) yang terjadi dalam proses penagihan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, peristiwa ini telah melampaui batas kewajaran praktik penagihan dan masuk ke kategori tindak pidana berat yang mengancam keselamatan serta nyawa konsumen.

LPK-RI Kecam Brutalitas Penagihan: Penusukan Pengacara Bukti Lemahnya Pengawasan, OJK Harus Bertindak! 2Agung menilai bahwa praktik penagihan yang berujung kekerasan menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan industri pembiayaan. Penagihan seharusnya dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan hukum. Ketika kekerasan menjadi instrumen tekanan, maka itu bukan lagi aktivitas bisnis, melainkan tindakan kriminal yang mencederai hukum dan rasa kemanusiaan.

“Ini bukan lagi persoalan penagihan, ini sudah masuk ranah kekerasan serius terhadap konsumen. Negara melalui OJK wajib hadir dan bertindak tegas. Jika regulator gagal bertindak, maka kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan industri pembiayaan bisa runtuh,” tegasnya.

LPK-RI Kecam Brutalitas Penagihan: Penusukan Pengacara Bukti Lemahnya Pengawasan, OJK Harus Bertindak! 3LPK-RI menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan merupakan bagian dari mandat konstitusional lembaga perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut secara eksplisit memberikan hak kepada lembaga perlindungan konsumen untuk melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang. Pasal 4 UU tersebut menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, yang dalam kasus ini diduga telah dilanggar secara serius.

Dari sisi pidana, tindakan penusukan jelas memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara yang berat, terlebih jika mengakibatkan luka serius atau mengancam nyawa korban. Jika tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan pembiayaan, maka aspek pengawasan dan tanggung jawab korporasi juga menjadi relevan untuk diperiksa secara mendalam.

LPK-RI secara tegas mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan investigasi komprehensif terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola dan etika penagihan. OJK dinilai tidak boleh bersikap pasif, karena kegagalan bertindak akan menimbulkan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan jasa keuangan.

“Konsumen berhak atas perlindungan dan rasa aman. OJK wajib membuktikan kepada publik bahwa fungsi pengawasan benar-benar dijalankan secara nyata dan tegas,” pungkas Fais Adam. LPK-RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga martabat keadilan dan melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.

 

(as/red)