PEKALONGAN, kabarSBI.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) bersama media kabarSBI.com memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik suntikan ilegal yang dilakukan oleh oknum berinisial F di wilayah Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Kasus ini mencuat setelah seorang wanita mengalami pembengkakan parah pada hidung usai menerima tindakan penyuntikan yang diduga dilakukan tanpa keahlian medis serta tanpa izin praktik resmi.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan korban dan keluarganya ke Polsek Kedungwuni dengan menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari foto kondisi pembengkakan, riwayat komunikasi, hingga keterangan awal terkait lokasi tindakan. Berdasarkan informasi sementara, tindakan dilakukan di tempat yang tidak memenuhi standar medis dan menggunakan peralatan yang tidak layak untuk prosedur kesehatan.
Korban mengaku merasakan nyeri hebat, panas, serta perubahan bentuk pada hidung beberapa jam setelah penyuntikan. Kondisi tersebut memaksanya menjalani pemeriksaan medis lanjutan. Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya prosedur yang tidak sesuai standar kesehatan dan berpotensi membahayakan keselamatan konsumen.
Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Pimpinan media kabarSBI.com, Agung Sulistio, menegaskan bahwa dugaan praktik ilegal tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, tindakan oknum F berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU Tenaga Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menilai penanganan kasus harus dilakukan tegas dan tanpa kompromi demi melindungi keselamatan publik.
LPK-RI dan media kabarSBI.com menilai, dugaan tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 84 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara bagi siapa pun yang memberikan pelayanan kesehatan tanpa izin. Selain itu, pasal dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga dapat diterapkan jika ditemukan indikasi bahwa pelaku bertindak seolah-olah tenaga medis resmi.
Selain aspek administratif dan profesi, dampak fisik yang dialami korban membuka kemungkinan penerapan pasal pidana umum. Luka yang muncul dapat memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan luka, bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis lanjutan.
Polsek Kedungwuni diketahui telah melakukan langkah awal penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Aparat kepolisian masih mendalami fakta untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum meningkatkan status kasus ke penyidikan dan penetapan tersangka.
Agung Sulistio juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai rencana pertemuan perdamaian antara pelapor dan terlapor yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Januari 2026. Namun Agung menegaskan bahwa upaya perdamaian tidak serta-merta menghapus atau menggugurkan dugaan tindak pidana yang telah terjadi. Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan demi menjamin efek jera dan perlindungan konsumen. “Perdamaian adalah hak pribadi para pihak, tetapi perbuatan yang diduga melanggar hukum tetap wajib diproses. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.
LPK-RI dan media kabarSBI.com kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan maupun tindakan medis. Verifikasi izin praktik dan kompetensi pelaku harus menjadi prioritas. Selain itu, lembaga mendorong pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
(as/red)


