
JAKARTA – Tim advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, yang mewakili konsumen, melayangkan somasi terakhir kepada PT Crystal Land Development terkait jual beli condotel The Crystal On The Bay. Hingga saat ini, pengembang tersebut belum juga melakukan serah terima unit kepada para pembeli.
Advokat Tri Urvi Widhianie, S.H., C.Me. menjelaskan bahwa para kliennya telah melunasi cicilan condotel tersebut, namun bukannya menerima unit yang dijanjikan, mereka justru diabaikan oleh PT Crystal Land Development.
“Para klien kami membeli unit condotel The Crystal On The Bay dengan harga sekitar Rp1,8 miliar per unit. Seharusnya serah terima dilakukan paling lambat 27 September 2017, namun hingga saat ini, unit belum juga diserahkan kepada klien kami,” ungkap Tri Urvi Widhianie.
Tim LQ Indonesia Lawfirm juga merasa heran dengan sikap PT Crystal Land Development. “Kami mendapat informasi dari klien bahwa mereka telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Crystal Land Development, tetapi tidak pernah mendapat balasan. Kami sendiri sudah melayangkan dua kali somasi, namun juga tidak ditanggapi.
“Ketika kami mendatangi kantor mereka di Jakarta, pihak perusahaan mengklaim tidak pernah menerima somasi pertama dan kedua, padahal berdasarkan pelacakan pengiriman, surat tersebut telah diterima. Bahkan, kami tidak hanya mengirim ke alamat mereka di Jakarta, tetapi juga ke Bali, dan semuanya dinyatakan telah diterima. Wajar jika kami merasa heran dengan sikap PT Crystal Land Development,” jelasnya, Selasa (17/2/2025).
Akibat situasi ini, klien yang diwakili oleh LQ Indonesia Lawfirm merasa kecewa dan meminta PT Crystal Land Development segera memenuhi kewajiban ganti rugi. LQ Indonesia Lawfirm berharap perusahaan tersebut menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Reporter: Ali