LSM Gempita Laporkan Media Online ke DP, Ketum PPWI: Kemungkinan Dia Backing Pelanggar Hukum

LSM Gempita Laporkan Media Online ke DP, Ketum PPWI: Kemungkinan Dia Backing Pelanggar Hukum 1
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. (dok)

JAKARTA, kabarSBI.com – Terkait adanya salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempita bernama Sutrisna, yang melaporkan dua media online yakni dimensinews dan postnewstime ke Dewan Pers (DP), Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, angkat bicara.

Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, LSM tidak dibenarkan melakukan tindakan melanggar hukum dengan menjadi backing bagi oknum masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

“Seharusnya LSM justru harus membela kepentingan rakyat banyak, kepentingan bangsa dan negara dengan mendukung penegakkan hukum atas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum dimanapun di negeri ini,” ujar Wilson kepada wartawan, Sabtu, 29/6/2019.

Berita terkait kasus ini: https://barat.jakarta.go.id/v12/?p=berita&id=3119

Meski begitu, kata Wilson, dirinya menghargai pelaporan salah satu anggota LSM Gempita atas nama Sutrisna ke Dewan Pers terkait pemberitaan tentang dugaan penyewaan lahan fasilitas umum (fasum) jalur Taman Pemda di Jalan Utan Jati Pegadungan Kalideres, Jakarta Barat.

“Saya menghargai langkah tersebut, namun perlu diklarifikasi terlebih dahulu apa kerugian dan urusan LSM Gempita atas pemberitaan dua media tersebut,” imbuh Wilson, jebolan pascasarjana dari tiga universitas terbaik di Eropa, Birmingham University Inggris, Utrecht Univeristy Belanda, dan Linkoping University Swedia, itu.

Lebih lanjut Wilson menduga bahwa kemungkinan besar oknum LSM ini punya kepentingan pribadi atas perilaku melanggar hukum yang dilakukan oknum-oknum terkait, seperti para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati lahan milik pemda tersebut.

Ia menyebut bahwa sangat patut diduga oknum anggota LSM itu mendapatkan upeti dan/atau bentuk keuntungan lainnya dari oknum yang menyewakan dan penyewa lahan milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta di Pegadungan itu.

Berita terkait kasus ini juga: https://www.postnewstime.com/2019/06/milik-pemda-harga-kios-di-taman-jl-utan.html

Untuk itu, ungkap trainer bidang jurnalistik bagi ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, guru, PNS, wartawan, dan masyarakat umum ini, ia mengharapkan agar Dewan Pers juga dapat memilah dan memilih laporan kasus pemberitaan yang diterimanya.

“Saya berharap Dewan Pers juga selektif dalam menangani kasus yang bertendensi kepentingan pribadi seperti dalam kasus pelaporan pemberitaan masalah kisruh lahan Taman Pemda di Jl. Utan Jati, Pegadungan ini,” tandasnya.

Sebelumnya, dua media online dimensinews.co.id dan postnewstime.com dan beberapa media online lainnnya, memberitakan tentang kasus lahan taman milik Pemda DKI Jakarta yang di atasnya didirikan belasan kios dan oleh oknum tertentu menjual/menyewakannya kepada masyarakat kalangan pedagang.

Sementara itu pengurus DPP LSM Gempita Aris Sucipto saat di konfirmasi melalui sambungan medsos atas laporan dugaan anggotanya yang melaporkan media online pada dewan pers, Aris belum dapat tersambung. Demikian juga dengan Sutrisna belum bisa dihubungi.

LSM Gempita Laporkan Media Online ke DP, Ketum PPWI: Kemungkinan Dia Backing Pelanggar Hukum 2
dok/net

Fungsi dan Tujuan LSM Gempita

Fungsi dan Tujuan LSM Gempita seperti di kutip pada laman lsmgempita.wordpress.com menyebutkan

Fungsi:

Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air berfungsi sebagai sarana yang menjembatani latar belakang social, guna menghimpun dan menumbuhkembangkan potensi yang dimiliki oleh Generasi Muda khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta menggalang persatuan dan kesatuan sehingga tercipta suatu kerjasama yang harmonis untuk dapat meningkatkan dan/atau mewujudkan kesejahteraan rakyak.

Tujuan :

  1. Mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Mengembangkan kehidupan berdemokrasi terutama dibidang agama, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya dengan selalu mengutamakan kepentingan rakyat dalam rangka meningkatkan dan/atau mewujudkan kesejahteraan rakyat.
  4. Menjaga dan melestarikan alam serta senibudaya untuk kemakmuran rakyat.
  5. Membela kepentingan masyarakat dibidang hukum dalam mencari keadilan tanpa membedakan status sosial dan/atau golongan.

(anjar/r/as)