KUNINGAN, kabarSBI.com – Korupsi Kolusi Nepotisme rangkaian yang tidak terpisahkan dalam perbuatan kejahatan tindak pidana korupsi dapat mencabik integritas, idealisme,patriotisme aparatur negara selaku penyelenggara pembangunan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di negeri ini.
Supremasi hukum adalah satu dari agenda reformasi 1998,seakan tidak berjalan diatas rel yang sudah di bangun dengan darah dan nyawa para pejuang perubahan di negeri ini. ringkasan tersebut di sampaikan Jack Saparoh sekjen DPC. LSM Penjara Indonesia Kabupaten Kuningan jawabarat.jumat 20/6/2024.
Berdasarkan tugas pokok dan pungsi (Tupoksi) LSM Penjara Indonesia sebagai garda terdepan pemberantasan kejahatan tindak pidana korupsi, dengan selogan Berani Korupsi Siap Masuk Bui,
perbuatan pungutan liar (Pungli),dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pengertian pungutan liar atau disebut sebagai pungli adalah suatu perbuatan yang di lakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
Pungli merupakan suatu tindak pelanggaran hukum yang di atur dalam KUHP.
Pada pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan, untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagaian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
selain itu pada Pasal 415 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dan pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTKP), Setiap Pegawai Negeri atau Pihak Swasta yang melakukan pungutan liar, akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banya RP1Miliar.
Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada Pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 Juta.
Larangan bagi Seorang PNS yang melakukan Pungli.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.
Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 huruf g yang berbunyi: “PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan.
Ancaman Hukuman terhadap PNS yang melakukan Pungutan Liar
Memperlakukan Pungutan Liar termasuk ke dalam Pelanggaran Kode Etik.
Sanksi yang akan dijatuhkan jika melakukan pelanggaran kode etik meliputi hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Jenis Hukuman sedang yang akan di jatuhi terdiri atas :
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan;
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama Sembilan bulan; atau
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama dua belas bulan.
- Sementara itu, jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
- Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Aturan Tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2012 jo Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Berdasarkan pasal 11 Permendikbud menyatakan larangan terhadap:
- dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
- dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
- digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung
Adapun Sanksi nya yaitu:
- suatu Pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya kepada siswa, orang tua, atau wali murid;
- pelanggaran ketentuan permendikbud dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Pungkas Jack saparroh
(as/red)