oleh

Luar Biasa “SEMARAK BONGKAR'” Kasus Dugaan PEDOFILIA Di Kabupaten Kuningan

-Daerah, Hukum, Nasional-8339 Dilihat

Luar Biasa "SEMARAK BONGKAR'" Kasus Dugaan PEDOFILIA Di Kabupaten Kuningan 1JAWA BARAT, kabarSBI.com – Dugaan kasus pedofilia terhadap siswa SMP di kecamatan Darma menuai perhatian dan reaksi dari sejumlah pihak Ormas,LSM,Tokoh masyarakat,wartawan dan Dinas Pendidikan kabupaten Kuningan Jawabarat.

Salah satunya perhatian dan reaksi pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kuningan, Melalui surat pernyataan sikap yang di sepakati dan di tanda tangani bersama mendukung supremasi hukum atas kasus dugaan pedofilia.senin 5 Agustus 2024.

PERNYATAAN SIKAP DAN KOMITMEN BERSAMA LINGKUP DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUNINGAN DENGAN PIHAK TERKAIT MENGENAI KASUS DUGAAN PEDOFILIA DI SMPN 3 DARMA

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan manusia sekaligus keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Oleh karenanya,Setiap anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas – luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,baik fisik,mental, maupun sosial,sehingga perlu di lakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan terhadap pemenuhan hak – hak tanpa perlakukan diskriminatif.

Setiap anak juga berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya, serta berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak-pihak lain.

Mengingat bahwa perlindungan terhadap hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia, Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat,Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Undang -undang 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2023.

Luar Biasa "SEMARAK BONGKAR'" Kasus Dugaan PEDOFILIA Di Kabupaten Kuningan 2Oleh karena itu segala bentuk kejahatan seksual, kekerasan, ancaman terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Berdasarkan pertimbangan diatas, serta menyikapi terjadinya kasus dugaan yang menimpa 5 orang siswa SMP Negeri 3 Darma Kabupaten Kuningan,maka dengan ini kami lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kekuningan bersama seluruh jajaran dan pihak terkait, menyampaikan pernyataan sikap dan komitmen bersama sebagai berikut :

1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. Tindakan pencabulan merupakan kejahatan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi;

2. Kami menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden ini dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak setiap anak. Kami memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya dalam proses pemulihan;

3. Kami mendukung sepenuhnya untuk diproses hukum. Penyelidikan harus dilakukan dengan transparansi dan ketelitian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kriminal, termasuk jika pelaku adalah seorang ASN;

4. Meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks terkait kasus ini, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan stigma negatif terhadap korban maupun keluarga;

5. Kami meminta aga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Kekuningan serta lembaga layanan psikologi untuk menyediakan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga. Ini sesuai dengan mandat Ulu Perlindungan Anak yang mengatur hak anak atas rehabilitasi dan pendampingan;

6. Kami akan melaksanakan kampanye kesadaran publik tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak, dengan melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

7. Akan bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan kuasa hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku;

8. Meminta kepada seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah. Hal ini meliputi:

a. Sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual terhadap anak kepada seluruh warga sekolah.
b. Pembentukan tim perlindungan anak di setiap sekolah.
c. Peningkatan pengawasan terhadap interaksi antara pendidik dan peserta didik.
d. Penyediaan layanan konseling bagi siswa yang mengalami trauma atau kekerasan.
e. Penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia bagi siswa.

9. Mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual dengan cara:

a. Memberikan perhatian kepada anak-anak di lingkungan sekitar.
b. Mendorong anak-anak untuk berani melaporkan jika mengalami kekerasan seksual.
c. Bekerjasama dengan pihak sekolah dan kepolisian dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kami berjanji untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban, serta memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan transparan. Kami juga akan melakukan upaya preventif dengan meningkatkan pengawasan dan edukasi di lingkungan sekolah serta memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang membutuhkan.

Pernyataan ini merupakan bentuk nyata dan keseriusan kami dalam menangani kasus ini. Kami berharap semua pihak dapat mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan Pendidikan yang aman, kondusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta pelecehan bagi semua anak.

(AS/red)

Kabar Terbaru