oleh

Mahfud MD Minta KPI Aktif Awasi Lembaga Penyiaran Saat Publikasi tentang Pemilu 2024

Mahfud MD Minta KPI Aktif Awasi Lembaga Penyiaran Saat Publikasi tentang Pemilu 2024 1JAKARTA, kabarSBI.com – Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD mengimbau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat aktif mengawasi lembaga penyiaran dalam memublikasikan mengenai Pemilu 2024.

“Sebagai regulator media, saya berharap KPI ikut secara aktif melakukan pengawasan terhadap televisi dan radio agar Pemilu 2024 ini berjalan secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, dengan penyelenggara yang independen dari berbagai intervensi,” ujar Menteri Mahfud MD, Jumat (23/6/23).

Menteri Mahfud MD juga menekankan agar KPI dapat memastikan televisi dan radio untuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi pemilu guna meningkatkan angka pemilih yang ikut berpartisipasi.

Yang tidak kalah penting, lembaga pemerintah dan masyarakat juga berperan dalam menjaga ruang digital di Indonesia dari berbagai konten hoaks yang didominasi oleh muatan-muatan politik.

“Saya berharap kita dapat mengantisipasi dengan cermat semua ini sehingga tidak terjadi perpecahan dan keterbelahan publik selama masa pemilu dan tentu setelah pemilu juga,” terang Menteri Mahfud MD.

Maka dari itu, Menteri Mahfud MD berharap KPI dapat terus melakukan literasi kepada masyarakat terkait konten media dan konten kepemiluan agar tidak terseret dalam belantara hoaks.

Selain itu, KPI juga harus terus mendorong televisi dan radio agar tidak ikut dalam arus penyebaran hoaks melalui duplikasi konten dari media sosial. Televisi dan radio justru harus hadir sebagai penjernih informasi di tengah masyarakat.

“KPI juga perlu mengontrol konten-konten yang penuh kebohongan, hoaks, dan mendistorsi informasi mengingat arus hoaks yang harus dihadapi makin deras di tahun politik,” ujar Menteri Mahfud MD.

Anggota KPI yang profesional, kata Menteri Mahfud MD, harus memastikan lembaga penyiaran patuh terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ia berpesan, KPI tidak boleh tunduk pada tekanan-tekanan atau membiarkan pelanggaran-pelanggaran oleh televisi swasta terhadap P3SPS.

Terakhir, ia mengingatkan bahwa agenda Pemilu 2024 akan menjadi perhatian yang luas bagi masyarakat Indonesia. Menteri Mahfud MD berpesan agar lembaga penyiaran dapat membendung informasi yang bertendensi menggagalkan pemilu.

“Jelaskan pula bahwa pemerintah konsisten melindungi hak untuk memilih dan hak untuk dipilih dengan tetap membiarkan kebebasan menyalurkan hak politik bagi siapa pun,” tegas Menteri Mahfud MD. (as/red)

Kabar Terbaru