Marak Alih Fungsi Sawah Jadi Kavling Perumahan di Pemalang : Oknum Diduga Akali Pajak, Pengembang Terancam Sanksi Pidana Berat

Marak Alih Fungsi Sawah Jadi Kavling Perumahan di Pemalang : Oknum Diduga Akali Pajak, Pengembang Terancam Sanksi Pidana Berat 1PEMALANG, kabarSBI.com — Praktik alih fungsi lahan sawah menjadi kavling perumahan seluas kurang lebih di atas 1.000 meter persegi kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Lahan pertanian produktif tersebut diduga dipetakkan secara ilegal dan dijual kepada masyarakat tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Modus ini mengarah pada indikasi keterlibatan oknum pengembang yang sengaja menghindari pajak dan melanggar ketentuan tata ruang, Rabu, 3 Desember 2025.

 

Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), memberikan perhatian serius terhadap temuan di wilayah Pemalang tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik ini dapat merugikan banyak pihak, mulai dari konsumen, pemerintah, hingga masyarakat sekitar.

“Ini adalah pelanggaran yang nyata. Lahan sawah tidak bisa diperlakukan sewenang-wenang. Ada aturan hukum yang wajib ditaati, dan kami mendorong aparat mengusut serta menindak tegas pengembang nakal yang bermain di Pemalang,” ujarnya.

 

Alih fungsi sawah tanpa izin merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Setiap alih fungsi wajib melalui persetujuan pemerintah daerah sesuai RTRW atau RDTR. Pelanggar ketentuan ini dapat dijerat Pasal 72 UU PLP2B dengan ancaman:

 

Pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau

 

Denda maksimal Rp 5 miliar.

 

 

Selain itu, praktik pemecahan lahan sawah dan penjualan kavling tanpa izin perumahan melanggar PP No. 16 Tahun 2021 serta ketentuan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengembang yang membangun tanpa izin dapat dikenakan:

 

Pasal 151: pidana 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.

 

Pasal 152: pidana 2 tahun dan denda Rp 2 miliar bila tidak memenuhi kewajiban penyediaan fasum dan fasos.

 

 

Dari sisi perpajakan, pemecahan lahan untuk menghindari BPHTB dan PPh Final melanggar UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jika terdapat unsur kesengajaan, pelaku dapat dijerat Pasal 39 UU KUP, dengan ancaman:

 

Pidana 6 bulan hingga 6 tahun, serta

 

Denda 2–4 kali pajak terutang.

 

Penggunaan dokumen palsu untuk mengelabui transaksi tanah atau perizinan dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.

 

Agung Sulistio menambahkan bahwa LPK-RI dan GMOCT akan melakukan pemantauan ketat terhadap kasus-kasus serupa di Pemalang. “Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Setiap aktivitas alih fungsi lahan, apalagi lebih dari 1.000 meter persegi, harus transparan dan sesuai regulasi. Konsumen wajib mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

 

Pemerintah Kabupaten Pemalang diimbau memperketat pengawasan, mengingat maraknya praktik spekulasi dan penjualan kavling ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Masyarakat juga diminta lebih teliti dalam memeriksa legalitas lahan sebelum membeli kavling, terutama di kawasan yang sebelumnya merupakan lahan sawah.

 

(red)