
Warga juga menyebut sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi penjualan togel. Salah satunya berada di sebuah kios di Desa Tanjungmojo yang berjarak sekitar 300 meter dari gapura pintu masuk desa. Keberadaan aktivitas tersebut, menurut warga, sudah menjadi rahasia umum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan sampai praktik perjudian ini terus berlangsung dan merusak lingkungan sosial masyarakat,” ujar warga tersebut.
Masyarakat secara khusus meminta perhatian Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, S.I.K., agar segera mengambil langkah konkret untuk memberantas praktik perjudian togel yang diduga masih beroperasi di wilayah Kabupaten Kendal. Harapan serupa juga disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksana, S.T.K., S.I.K., M.H., agar melakukan penindakan terhadap jaringan perjudian yang meresahkan warga.
Sementara itu, Kapolsek Kangkung, AKP Harjiono, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat. Menurutnya, upaya penggerebekan pernah dilakukan, namun tidak ditemukan aktivitas perjudian di lokasi yang dimaksud.
“Sudah kami tindak lanjuti. Saat dilakukan penggerebekan hasilnya nihil. Diduga mereka sudah tidak berjualan sekitar lima hari sebelumnya. Kami terus berkoordinasi dengan masyarakat dan apabila ditemukan celah serta bukti yang cukup, akan langsung dilakukan penindakan,” ujar AKP Harjiono.
Meski demikian, berdasarkan informasi dan pantauan yang diperoleh awak media, dugaan aktivitas perjudian togel di sejumlah wilayah Kabupaten Kendal disebut masih terus berlangsung. Kondisi ini membuat masyarakat berharap agar jajaran Polres Kendal semakin meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian yang bertentangan dengan hukum.
Warga menegaskan bahwa pemberantasan perjudian tidak hanya penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan. Mereka berharap langkah nyata segera dilakukan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terkait adanya dugaan pembiaran terhadap praktik perjudian yang merugikan kehidupan sosial masyarakat.
(red)