KUNINGAN, kabarSBI.com – Kembali terjadi Perundungan dan/atau Bullying terhadap Anak Sekolah Dasar (SD) yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Desa Paninggaran Kecamatan Darma. Korban Perundungan tersebut adalah seorang Kakak Beradik yang mana seorang Kakak menginjak Kelas 6 SD dan Seorang adik baru menginjak kelas 3 SD, 17 Mei 2024.
Menurut Bambang selaku penerima aduan tersebut oleh orang tua korban mengatakan pelaku perundungan tersebut adalah teman-teman sebaya dari Korban tersebut. Dari bullying tersebut sang korban pun mengalami goncangan Psikis yang mengakibatkan sang korban takut untuk kembali bersekolah, ucap Bambang.
Hingga akhirnya Korban yang berkelas 6 tidak mau mengikuti Ujian Kelulusan dengan teman sebayanya. Dia mengikuti ujian tersebut ketika anak-anak sekolah yang lain sudah pulang dan barulah dia mengikuti ujian tersebut sendirian. Dan seorang korban yang berkelas 3 pun sama sekali tidak mau melanjutkan sekolahnya, terhitung sudah 9 bulan lamanya korban tidak mau masuk sekolah lagi karena sang anak mengalami ketakutan dan rasa cemas untuk bersosialisasi, imbuhnya.
Dalam hal ini Pemerintah dan pemerintah daerah (Dinas Pendidikan) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan Bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. Untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.
(red)