
Pertemuan yang berlangsung di wilayah Slamaran, Kelurahan Krapyak, Kota Pekalongan, tersebut membahas persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Hotel Rily serta konflik rumah tangga antara Rifky Fahmi dan istrinya, Oly. Dalam keterangannya, Fahmi menyampaikan dugaan adanya pemberian uang secara bulanan kepada Akbar, yang disebut sebagai salah satu personel Satpol PP Kota Pekalongan. Informasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas penerima, tujuan pemberian, serta apakah terdapat hubungan dengan jabatan atau kewenangan kedinasan.
“Pada saat itu saya sempat diberikan amplop, namun kemudian saya kembali ke Oly, istrinya Fahmi. Yang menyerahkan juga Oly. Nilainya berapa saya tidak tahu karena saya tidak sempat membuka isinya. Saya sampaikan kepada keduanya agar tidak berpisah. Keduanya meminta saya untuk mendamaikan persoalan rumah tangga. Saya berpikir itu bagian dari upaya merukunkan keluarga,” ungkap Akbar.
Akbar juga secara tegas membantah adanya penerimaan uang bulanan atau bentuk “atensi” rutin sebagaimana informasi yang beredar. “Kalau adanya dugaan penerimaan uang yang dituduhkan kepada saya, baik itu atensi bulanan, saya katakan itu tidak benar. Bisa ditanyakan kepada keduanya. Adapun yang saya dengar adanya atensi kepada oknum institusi,” terangnya.
Persoalan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena menyangkut batas antara hubungan pribadi dan kapasitas seseorang sebagai aparatur pemerintah. Apabila pemberian uang nantinya terbukti memiliki keterkaitan dengan jabatan, kewenangan, atau tugas penerima, maka aspek hukum mengenai gratifikasi dapat menjadi bagian yang perlu dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 12B dan Pasal 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Meski demikian, dugaan pemberian uang semata belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana tanpa adanya pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Agung Sulistio menilai persoalan ini perlu dibuka secara terang melalui klarifikasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. “Masalah keluarga pada prinsipnya merupakan ranah pribadi. Namun apabila seorang aparatur pemerintah disebut menerima pemberian uang dan kemudian dikaitkan dengan jabatannya, tentu harus ada kejelasan mengenai kapasitasnya saat menerima, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya hubungan dengan kewenangan kedinasan,” tegasnya.
Publik kini menunggu penjelasan yang lebih komprehensif dari para pihak maupun institusi terkait. Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada saling bantah atau informasi yang berkembang di lapangan. Jika memang tidak berkaitan dengan kedinasan, klarifikasi dan bukti yang jelas dapat menjadi dasar untuk meluruskan informasi. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan, mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum perlu ditempuh secara objektif, transparan, dan profesional.
(tim/red)