Masyarakat Cihideung Hilir Pertanyakan Kejelasan Riksus Inspektorat: Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan Anggaran Baru Capai 65 Persen

Masyarakat Cihideung Hilir Pertanyakan Kejelasan Riksus Inspektorat: Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan Anggaran Baru Capai 65 Persen 1KUNINGAN, kabarSBI.com — Masyarakat Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, hingga kini masih menunggu kejelasan hasil pemeriksaan khusus atau Riksus Inspektorat terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran desa. Pemeriksaan tersebut telah berjalan sejak Mei 2026, setelah masyarakat sebelumnya melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap pemerintah desa.

Aksi masyarakat pada Mei 2026 bahkan sempat berujung pada penggembokan ruang kantor di Balai Desa Cihideung Hilir. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang menilai pengelolaan anggaran desa belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.

Selain persoalan transparansi anggaran, masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan adanya hubungan utang-piutang antara kepala desa dengan sejumlah rekanan atau pihak ketiga yang dikaitkan dengan rencana pekerjaan yang bersumber dari anggaran desa. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat Desa Cihideung Hilir telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada aparat penegak hukum (APH). Penanganan awal kemudian dilakukan melalui pemeriksaan khusus oleh Inspektorat untuk mendalami sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah.

Saat ditemui tim Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Senin, 24 Agustus 2026, di ruang kerjanya, Irbansus Inspektorat menyampaikan bahwa proses Riksus terhadap Desa Cihideung Hilir saat ini telah mencapai sekitar 65 persen. Pemeriksaan mencakup 16 titik kegiatan pada tahun anggaran 2024–2025 yang masih terus didalami.

Irbansus menegaskan, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya kerugian negara maupun menentukan nominal kerugian yang ditimbulkan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Inspektorat juga mengaku berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan agar setiap kesimpulan nantinya benar-benar didasarkan pada dokumen, bukti, serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Irbansus, pemeriksaan masih membutuhkan sejumlah bukti dan keterangan, termasuk dari Kaur Keuangan Desa Cihideung Hilir. Dalam waktu dekat, Inspektorat berencana kembali memanggil Kaur Keuangan untuk memberikan keterangan dan melengkapi data yang diperlukan dalam proses Riksus.

Irbansus juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan khusus tidak terdapat batas waktu tertentu yang secara otomatis menentukan kapan pemeriksaan harus selesai. Karena itu, proses pemeriksaan akan terus dilakukan hingga seluruh data dan fakta yang diperlukan dianggap cukup untuk menyusun kesimpulan.

Masyarakat Cihideung Hilir kini berharap proses Riksus tersebut dapat memberikan jawaban yang terang mengenai berbagai dugaan yang selama ini menjadi perhatian publik. AWI menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan masyarakat tersebut agar proses pemeriksaan berjalan transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan pemeriksaan yang berjalan, tetapi juga kejelasan mengenai hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindak lanjut sesuai aturan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan di tengah masyarakat. (tim/red)