oleh

Masyarakat Dorong Leading Sektor Kesehatan, Perdagangan dan Koperasi UMKM Pemkab Pangandaran Tindak Produsen Gula Merah Rekayasa Kimia

-Daerah, Headline-1869 Dilihat

Masyarakat Dorong Leading Sektor Kesehatan, Perdagangan dan Koperasi UMKM Pemkab Pangandaran Tindak Produsen Gula Merah Rekayasa Kimia 1PANGANDARAN, kabarSBI.com– Bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya gula merah bercampur rapinasi dan bahan kimiawi lainnya, tim investigasi kabarSBI.com bergerak menindaklanjuti informasi dengan mengunjungi sebuah perusahaan yang diduga sebagai produsen gula merah tersebut milik saudara SA yang beralamat di Dusun Kersaratu RT 29 RW 07 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran pada Jum’at, 11/02/2022

Pantauan tim investigasi kabarSBI.com dilokasi pabrik gula merah milik SA, ditemukan beberapa karyawan sedang beraktivitas dan beberapa produk yang diduga dijadikan bahan baku olahan gula merah rekayasa kimia,yakni ember berisi molase (cairan hasil cucian gula mentah) yang sebagian banyak telah kosong telah digunakan, tumpukan karung tepung tapioka, karung gula rafinasi, glukosa, dextros serta metabisulfit

Kepada tim investigasi kabarSBI.com SA mengaku telah mengantongi izin untuk menjalankan usahanya, “Saya menjalankan usaha sudah 2 Tahun, kami punya izin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) dan NPWP, meski belum berbadan usaha seperti CV” Ungkap SA

Namun, menurut beberapa narasumber disekitar pabrik, diketahui bahwa SA telah menjalankan usaha produksi gula merah selama kurang lebih 4 tahun lamanya, yang kemudian hasil produksinya telah beredar di pasar-pasar rakyat wilayah Jawa Barat, bahkan telah menembus perusahaan kecap nasional dengan merk ternama di Indonesia

Berbekal temuan dan keterangan dilokasi, tim investigasi kabarSBI.com kemudian bergerak menuju Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran guna melakukan konfirmasi terkait perizinan maupun rekomendasi yang telah diterbitkan untuk perusahaan milik SA.

Yuyu tim teknis Dinas Kesehatan yang berhasil ditemui, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa usaha SA sementara hanya mengantongi PIRT dan NPWP, namun Yuyu tidak dapat memberi keterangan lebih perihal kegiatan produksi gula merah rekayasa kimia milik SA

“Benar, yang bersangkutan mengantongi PIRT dan NPWP saja, namun terkait hal lainnya saya tidak bisa menjawab, itu harus ke pak Kabid” Jelas Yuyu

Sementara itu Yadi selaku Sekdis saat itu di Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, memberikan keterangan bahwa guna menyikapi informasi tim investigasi kabarSBI.com akan berkoordinasi dengan beberapa Dinas terkait lainnya seperti Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan, Koperasi UMKM, dan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi produksi gula milik SA

Lebih jauh lagi, setelah beberapa waktu berselang, Yadi Sukmayadi kini dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, masyarakat berharap banyak sebagai Kepala Dinas yang baru, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari peredaran gula merah rekayasa kimia.

Mampukah Yadi Sukmayadi menjawab tantangan dan harapan masyarakat Pangandaran?

(bono)

Kabar Terbaru