KUNINGAN, kabarSBI.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia. Peristiwa tragis yang diduga dipicu persoalan asmara tersebut terjadi di kawasan Alun-Alun Kuningan dan berakhir dengan tewasnya seorang pria berinisial Y (49) setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 21.15 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban tengah berada bersama seorang wanita yang diketahui merupakan istri dari tersangka berinisial B (38).
“Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan, tersangka datang ke lokasi setelah mengetahui keberadaan korban. Setibanya di lokasi, tersangka langsung menghampiri korban dan melakukan tindakan kekerasan,” ujar AKP Abdul Azis, Senin (22/6/2026).
Polisi mengungkapkan, tersangka diduga memiting leher korban hingga terjatuh ke tanah. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RSUD 45 Kuningan untuk mendapatkan penanganan medis.
Meski sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari di ruang ICU, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu yang memuncak akibat dugaan hubungan khusus antara korban dan istri tersangka yang disebut telah berlangsung cukup lama.
“Motif sementara yang kami temukan adalah rasa cemburu. Tersangka mengaku emosi setelah mengetahui hubungan antara korban dan istrinya masih berlanjut, meskipun sebelumnya persoalan tersebut pernah dimediasi,” jelas AKP Abdul Azis.
Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan detik-detik terjadinya penganiayaan. Polisi juga memastikan bahwa istri tersangka berada di lokasi kejadian dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, Satreskrim Polres Kuningan mengungkap bahwa konflik rumah tangga tersangka telah berlangsung cukup lama akibat hubungan antara korban dan istrinya. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil karena hubungan keduanya diduga tetap berlanjut hingga akhirnya memicu aksi kekerasan yang berujung maut.
Saat ini tersangka B, warga Kabupaten Cirebon yang berdomisili di Kabupaten Kuningan, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kuningan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan pribadi maupun rumah tangga diselesaikan secara bijaksana tanpa mengedepankan kekerasan.
“Jangan sampai persoalan pribadi diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri. Selain berujung pada proses hukum, tindakan emosional juga dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkas AKP Abdul Azis.
(tim/red)



