oleh

MB Oknum Pegawai Dinas PUPR Kabupaten Lahat, Diduga Penyebar Photo pornografi dan Ujaran Kebencian, LSM Elang Emas Angkat Bicara

-Daerah, Hukum, Sosial-6017 Dilihat

MB Oknum Pegawai Dinas PUPR Kabupaten Lahat, Diduga Penyebar Photo pornografi dan Ujaran Kebencian, LSM Elang Emas Angkat Bicara 1EMPAT LAWANG, kabarSBI.com – Mendapatkan sebuah laporan atas nama Fitri seorang guru SDN 6 Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
Diteror dan dipermalukan seorang laki-laki diduga Oknum pegawai PUPR (ASN)dari kabupaten lahat, Rabu-19/06/2024.

Hari Selasa pukul 23.38 wib oknum pegawai PUPR kabupaten Lahat mengirimkan Photo porno kepada seorang journalis kabupaten Empat Lawang Bapak Surya dilaga,sementara Photo porno yang dia kirim orang itu dia kenal saudari ” FT ”
Bertepatan kawannya sekolah dulu waktu dikota Lahat,berdomisili di Desa Karang Gede Kacamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
dalam hal ini awak media menghubungi korban saudari ” FT ” ternyata oknum yang menyebar Photo porno itu dia kenal Saudara ” MB “orang yang tingal di kota Lahat,dan seorang pegawai dinas PUPR Kabupaten Lahat.

Menurut ketua Lembaga Elang Emas Kabupaten Empat Lawang,Bapak Pisra Irawan kami akan segera melaporkan perbuatan ” MB ” ini kepada polres Lahat dan polres Empat Lawang karena ini sudah masuk Ranah tentang undang-undang pornografi akan di kenakan Pasal :

1. Kejahatan terhadap kesusilaan/tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam Bab XIV KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Bab XV UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan(1)yaitu tahun 2026;

2. Perbuatan yang dilarang terkait akses informasi dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dalam UU ITE dan perubahannya;dan

4. Tindakan membuat dan menyebarluaskan pornografi.

Kemudian, terhadap tindak pidana kesusilaan berupa menyebarkan Vidio dan gambar pornografi ke internet, dapat diterapkan asas atau doktrin LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI,yang artinya hukum khusus menyampingkan hukum umum.
(2)Dalam kasus hukum pidana,terdapat tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP,dan tindak pidana khusus yang mengatur hukumnya berada diluar KUHP.

Menyambung kasus hukum yang ada tanyakan, tindak pidana khusus contohnya menyebar Vidio dan gambar pornografi ke internet di atur dalam UU pornografi serta UU ITE dan perubahannya.

Pasal 1 angka 1 UU pornografi yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, Poto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi,kartun,percakapan, gerak tubuh,atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum,yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Ketentuan pelanggar pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 Bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp : 250.000.000.(dua ratus lima puluh juta rupiah)dan paling banyak Rp : 6.000.000.000.(enam miliar rupiah)

Sementara pihak yang menyebar Photo porno ini saat dihubungi awak media melalui telpon tidak menjawab dan membalas chat voice dengan nada marah ” yang Leles Lok ini lh yang banyak dibuno tu,buktilh kaba ”
Kami tidak tahu maksudnya dia membalas konfirmasi media seperti itu, tutupnya.
(Tim)

Kabar Terbaru