
Seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja WN, saat diwawancarai di kediamannya pada Jumat, 30 Januari 2026, mengungkapkan bahwa anaknya merasakan bau tidak sedap pada menu ikan krispi yang dibagikan. “Anak saya bilang, ‘Maah, ikannya bau,’” ujarnya. WN menyebut makanan sisa sempat dibawa pulang dan setelah diperiksa, aroma apek dan rasa pahit terindikasi berasal dari lauk ikan tersebut.
Menurut keterangan WN, sedikitnya tiga lembaga pendidikan terdampak dan mengembalikan makanan tersebut, yakni SMP, SD, dan lembaga bimbingan belajar. Langkah pengembalian dilakukan karena dikhawatirkan makanan tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi. Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik terkait standar pengawasan kualitas dalam distribusi program MBG yang seharusnya menjamin keamanan pangan bagi anak-anak sekolah.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak SPPG MBG Maruyungsari melalui Alwi Putra Budiman pada 30 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB melalui pesan WhatsApp. Dalam tanggapannya, pihak SPPG menyatakan singkat, “Maaf pak untuk saat ini kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.” Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci penyebab dugaan aroma tak sedap maupun langkah evaluasi internal yang telah dilakukan.
Kepala SDN 2 Maruyungsari, Komala, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan bahwa MBG yang diterima merupakan distribusi perdana di sekolahnya. Ia menjelaskan bahwa sebelum diberikan kepada siswa, makanan telah dicicipi oleh pihak sekolah. “Secara pribadi saya menilai layak dimakan, namun ada guru lain yang merasakan aroma tidak sedap, rasa pahit, dan bau apek,” jelasnya. Setelah musyawarah bersama, sekolah memutuskan untuk tidak membagikan makanan tersebut kepada siswa demi mencegah potensi gangguan kesehatan.
Pihak sekolah kemudian menghubungi SPPG untuk mengembalikan 124 omprengan makanan dan meminta penggantian. Pada hari berikutnya, pihak MBG memberikan pengganti berupa makanan kering, sehingga siswa menerima dua porsi pada hari Jumat—satu sebagai pengganti hari sebelumnya dan satu untuk jatah hari berjalan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab awal, meskipun evaluasi menyeluruh tetap diperlukan.
Secara hukum, distribusi makanan yang tidak layak konsumsi berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 yang mewajibkan pangan yang diedarkan memenuhi standar keamanan dan mutu. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Jika terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan keracunan atau kerugian, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Dalam konteks program MBG, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN) juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran, penghhentian operasional, pemutusan hubungan kerja, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur kelalaian berat atau tindak pidana, termasuk korupsi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa standar keamanan pangan dalam program publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan tanpa kompromi.
(bono/red)