
Hakikat hubungan antara DPRD dan media tidak semata-mata dibangun melalui kegiatan seremonial atau pertemuan informal. Kemitraan yang ideal harus diwujudkan melalui komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Keberhasilan sebuah media gathering tidak diukur dari kemeriahan acara, melainkan dari sejauh mana kegiatan tersebut mampu memperluas akses insan pers terhadap informasi mengenai penyusunan anggaran, pelaksanaan program, pembentukan peraturan daerah, hingga fungsi pengawasan DPRD yang menjadi hak publik untuk diketahui.
Secara hukum, keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, media harus diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk mengakses informasi publik tanpa hambatan yang tidak berdasar.
Selain itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Pelaksanaan ketiga fungsi tersebut seharusnya dapat diketahui masyarakat melalui pemberitaan media yang objektif dan independen. Keterbukaan terhadap proses penganggaran, penggunaan APBD, hingga pengawasan pelaksanaan program pemerintah merupakan bagian dari prinsip good governance yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan partisipasi publik.
Pasca pelaksanaan media gathering tersebut, harapan masyarakat Kabupaten Kuningan adalah lahirnya kolaborasi yang sehat antara DPRD dan insan pers dalam mengawal pembangunan daerah. Sinergi yang dibangun harus tetap menjaga independensi masing-masing pihak. Media tetap menjalankan fungsi kontrol secara profesional, sementara DPRD membuka ruang kritik dan masukan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Kedekatan yang terjalin tidak boleh berubah menjadi hubungan yang mengurangi independensi pers ataupun melemahkan fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Masyarakat tentu berharap kegiatan yang menggunakan anggaran publik dapat memberikan manfaat yang terukur. Jika setelah kegiatan tersebut akses informasi menjadi lebih terbuka, transparansi pengelolaan anggaran meningkat, serta komunikasi antara DPRD dan media semakin profesional, maka kegiatan tersebut memiliki nilai strategis. Sebaliknya, apabila tidak menghasilkan perubahan yang nyata, evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran menjadi hal yang wajar dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pada akhirnya, masyarakat Kabupaten Kuningan menaruh harapan besar kepada DPRD dan insan pers untuk tetap menjalankan fungsi konstitusionalnya secara independen dan profesional. Fungsi pengawasan DPRD serta fungsi kontrol sosial media merupakan dua pilar penting dalam menjaga jalannya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Visi pembangunan Kabupaten Kuningan yang mengusung semangat “MELESAT” akan memperoleh makna apabila diwujudkan melalui kebijakan yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan sekadar menjadi slogan politik yang berhenti pada masa kampanye.
(dans/red)