SAMBOJA, kabarSBI.com – Kukar Kalitim | Mengacu ke arah prosedur yang diterapkan oleh semua pihak guna mengantisipasi adanya dendam baru dan kriminalitas serta pidana baru pasca terjadinya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh SDR terhadap korban atas nama Nangkeu yang sama-sama warga pendatang dari Sulawesi yang menggarap lahan TAHURA (Taman Hutan Raya) Bukit Merdeka Kec. Samboja Kukar Kalitim.
Peristiwa itu terjadi pada 20 Agustus 2023 lalu. Persoalan sengketa kedua belah pihak telah dimediasikan Lurah atau Seklur nya tidak mengetahui adanya kejadian tersebut padahal menurut informasi dari pihak Reskrim Polsek Samboja bahwasanya Bhabinkamtibmas nya sudah mencoba beberapa kali mendatangi pihak keluarga korban untuk mencoba melakukan pendekatan agar dapat di Mediasi secara kekeluargaan.
Hal ini disampaikan oleh Lurah Bukit Merdeka Samboja Abd. Rasyid SE. M.Msi, diruangan nya pada hari Senin tanggal 11 September 2023.
“Kalau bapak-bapak tidak wa atau berkabar kepada saya, tidak tahu adanya kejadian ini, andaikan tahu mungkin saya akan coba membantu memediasi secara kekeluargaan dan diselesaikan dengan baik agar mereka sama – sama berdampingan kembali untuk kembali bekerja sebagai penggarap lahan. “Kata Lurah Rasyid kepada Wartawan.
Lebih rinci, Lurah juga mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif guna mencari solusi terbaik. “Insyaallah dikarenakan pihak keluarga terduga pelaku sudah memohon kepada saya agar difasilitasi, maka saya akan secepatnya di hari Rabu (13/9/2023) untuk mengundang semua pihak dan menghadirkan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan perangkat RT serta pak Rahman selaku wakil perangkat. “Ucap dia.
Terkait lahan garapan tersebut Lurah juga menyampaikan tidak berani untuk mengeluarkan ijin pengelolaan. “Untuk ijin pengelolaan sebaiknya nanti bapak sebagai wartawan hubungi Kasie Pemerintahan terkait proses perijinan menggarap lahan. “Terangnya.
Hal itu disampaikan Lurah Bukit Samboja dengan berbagai hal, yakni lahan tersebut bukan milik warga dan itu adalah TAHURA (Taman Hutan Raya) milik perhutani, dimana siapapun yang mau menggarap lahan dipersilahkan, akan tetapi terkait perijinan nya harus sesuai mekanisme dan aturan perhutani atau pihak pihak yang lebih memiliki kewenangan.
Hari yang ditentukan oleh Lurah Bukit Merdeka Samboja terkait undangan kepada semua pihak sudah tiba akan tetapi awak media sangat menyayangkan dari pihak korban yang diwakilkan kepada saudara Rahman malah menyampaikan melalui telepon seluler bahwa dirinya tidak bisa menghadiri pertemuan kedua belah pihak dengan alasan sedang ada keperluan mendadak ke Balikpapan, dan mengatakan bahwa pihak keluarga korban menginginkan agar pertemuan tersebut dilakukan di rumah korban. Rabu 13 September 2023 sekira pukul 10.30 WITA.
Didampingi oleh Seklur Drs. Abdul Salam M.Si dan pihak keluarga pelaku yang awalnya mengira akan dilakukan pertemuan di kantor lurah Bukit Merdeka sesuai undangan, Abd. Rasyid usai menelpon Babinsa nya yang mengatakan tidak bisa hadir dikarenakan ada keperluan dinas juga Bhabinkamtibmas nya yang sama-sama sedang ada tugas. Padahal Lurah Samboja mengatakan kepada awak media bahwa akan dihadiri oleh kedua aparat keamanan setempat dari kedua Institusi tersebut.
Selain tidak adanya laporan kepada sang lurah, terkait adanya dugaan penganiayaan akibat cekcok perebutan lahan garapan, malah pada saat dibutuhkan untuk mediasi kedua belah pihak yang sedang bersengketa tidak hadir.
Kedatangan Lurah bersama Seklur memang disambut dengan baik akan tetapi ada salahsatu anak dari korban yang dari awal kedatangan hingga tidak terjadinya surat pernyataan saling memaafkan, tidak mengenakan pakaian yang seakan tidak menghargai wibawa Lurah dan Seklur.
Dari gagalnya surat pernyataan saling memaafkan dan tidak ada dendam dikarenakan berawal terkait kalimat “berdamai”, padahal disampaikan oleh Lurah Bukit Merdeka Samboja bahwa kalimat tersebut adalah untuk mengantisipasi adanya dendam baru serta agar keduanya saling berdampingan kembali apalagi sama-sama dari suku Bugis.
Merasa ingin bahwa terkait proses hukum tetap berlanjut dan itupun melalui sarannya yang disampaikan oleh pihak korban sebagai “bapak Siti” belakangan diketahui adalah anggota TNI dengan nama Singgih, harus tercantum dalam lampiran surat tersebut dengan tambahan kalimat “proses hukum tetap berlanjut”.
Sementara Seklur Bukit Merdeka Samboja mengatakan dalam proses mediasi tersebut dan didengarkan oleh semua pihak bahwasanya dari Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas selalu menyampaikan apabila bisa diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan, tidak perlu melaporkan secara proses hukum, menurut nya pula bahwa kasus ini sebenarnya masih bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. (red)