oleh

Merasa Diintimidasi Oleh Oknum Anggota Polri Anak Kepala Desa Tanjung Agung Seluma, Lembaga Aliansi Indonesia dan Wartawan Jendela Rakyat akan segera lapor APH

-Daerah, Hukum, Sosial-3956 Dilihat

Merasa Diintimidasi Oleh Oknum Anggota Polri Anak Kepala Desa Tanjung Agung Seluma, Lembaga Aliansi Indonesia dan Wartawan Jendela Rakyat akan segera lapor APH 1BENGKULU, kabarSBI.com – Terkait intimidasi yang dialami oleh wartawan dari Media Jendela Rakyat dan anggota LSM Lembaga Aliansi Indonesia, mereka akan segera melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum pada 3 September 2024.

Insiden ini terjadi saat wartawan Jendela Rakyat dan anggota LSM Lembaga Aliansi Indonesia melakukan kunjungan silaturahmi ke rumah Kepala Desa Tanjung Agung di Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, pada hari Selasa, 3 September 2024. “Saat kami berkunjung untuk bersilahturahmi, anak Kepala Desa tiba-tiba menginterupsi obrolan kami dengan sikap arogan. Dia menanyakan identitas, memotret Kartu Tanda Anggota (KTA), serta mempertanyakan dari mana, untuk apa, dan tugas apa kami, dengan nada yang tinggi. Hal ini terasa seperti upaya untuk menghalangi tugas kami,” kata anggota wartawan jendela rakyat.

Atas kejadian ini, pihak terkait akan melaporkan tindakan arogansi dan intimidasi tersebut ke aparat penegak hukum. Mereka juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan realisasi Dana Desa Tanjung Agung jika diperlukan.

Pentingnya Perlindungan Terhadap Wartawan :

Perlu diketahui bahwa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Agung belum memberikan tanggapan melalui nomor WhatsApp yang dihubungi.

(Tim/red)

Kabar Terbaru