
Menurut Kapolsek Kalisat AKP. Istono,.SH.M.M pihaknya telah menerima laporan dan menindaklanjuti seusai prosedur yang berlaku, namun ditengah berjalanannya penyelidikan kedua pihak memutuskan akan menyelesaikan kasus penganiayaan secara kekeluargaan dan pihak keluarga menerima perminta maafan oleh pihak terlapor, ujar Kapolsek Kalisat.
Pihak keluarga korban menerima perminta maafan pihak terlapor, atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kejadian yang sama. Pihak terlapor juga mencabut laporannya, keduanya juga melengkapi dokumen yang diperlukan untuk restorative justice.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat damai dan kasus yang dialami AFP dan PM tidak layak untuk ditiru dikalangan dunia pendidikan karena melanggar hukum yang berlaku dan perlindungan anak. (iwan/red)