JATENG, kabarSBI.com – Pemalang Pemandangan yang tidak patut di contoh terjadi di SMPN 8 Pemalang seorang oknum guru melakukan tindak kekerasan terhadap siswa anak didik di depan guru dan siswa siswi lainya,kejadian tersebut perlu mendapat perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Di ketahui kejadian tersebut saat kegiatan upacara,saat itu ada beberapa siswa tidak mengikuti upacara dan mengumpat di plafon,yang akhirnya di ketahui oleh guru,namun apakah hukuman untuk siswa tersebut harus menampar jawabnya ,tentu TIDAK !,seorang Pendidik harus arif dan bijaksana dalam mengambil langkah saat menindak dan menegur siswanya yang melakukan kenakalan di lingkungan sekolah Senin 22/1/2024.kemarin
Vidio pelaku oknum Guru arogansi pun menjadi viral di media sosial sehingga menjadi perhatian serius di mata masyarakat Kabupaten Pemalang dan sekitarnya, dari kejadian tersebut Bupati Pemalang melalui Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang segera ambil langkah tegas,bila perlu Pecat.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan ,yang menyatakan tindak kekerasan yang di lakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah , dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.pugkasnya
( MF/red )