
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada saat kecelakaan terjadi mobil boks tersebut diduga dikemudikan oleh seorang kenek yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, terdapat informasi bahwa pengemudi yang seharusnya bertugas juga diduga tidak memiliki dokumen identitas maupun SIM. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi, tetapi juga berpotensi menunjukkan lemahnya pengawasan perusahaan dalam memastikan kendaraan operasional dikemudikan oleh orang yang memenuhi persyaratan hukum. Sebagai pemilik kendaraan operasional, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan hanya dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki identitas, kompetensi, dan Surat Izin Mengemudi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain legalitas pengemudi, berdasarkan informasi yang dihimpun, status hasil uji berkala (KIR) terhadap mobil boks bernomor polisi E 9297 AI diduga sudah tidak berlaku (kedaluwarsa) pada saat terjadinya kecelakaan.
Secara hukum, apabila terbukti pengemudi tidak memiliki SIM, maka perbuatannya berpotensi melanggar Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi, maka ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga dapat diterapkan, dengan ancaman pidana yang disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan kendaraan, luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.
Selain tanggung jawab pengemudi, perusahaan sebagai pemilik kendaraan juga memiliki kewajiban hukum. Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan/atau pihak yang mempekerjakan pengemudi dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pengemudi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa perusahaan mengetahui, membiarkan, atau memerintahkan kendaraan dioperasikan oleh orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengemudi, maka selain pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, perusahaan juga berpotensi dikenakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap legalitas operasional perusahaan, kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja, status uji KIR kendaraan, serta kemungkinan dijatuhkannya sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Diketahui, setelah kejadian kecelakaan, kendaraan mobil boks sempat diamankan oleh Polsek Cilimus sebagai bagian dari penanganan awal perkara. Namun, kendaraan tersebut kini telah dikembalikan kepada pihak pemiliknya. Meskipun demikian, hingga saat ini sangat disayangkan pihak perusahaan yang diduga sebagai pemilik kendaraan operasional tersebut belum menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kerugian yang dialami pemilik Toyota Fortuner. Akibat belum adanya penyelesaian tersebut, pemilik kendaraan Fortuner mengaku masih menanggung kerugian materiil maupun kerugian akibat tidak dapat menggunakan kendaraannya secara normal.
Sebagai bentuk itikad baik, pemilik Toyota Fortuner diketahui telah mengundang pihak perusahaan untuk melakukan penyelesaian secara musyawarah melalui mediasi kekeluargaan. Namun hingga saat ini, undangan tersebut disebut belum mendapat respons maupun tindak lanjut dari pihak perusahaan, sehingga upaya penyelesaian secara damai belum dapat terlaksana.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Penyelidikan diharapkan tidak hanya berfokus pada penyebab kecelakaan semata, tetapi juga mencakup legalitas pengemudi, kelayakan kendaraan, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan keselamatan, serta bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap pihak yang mengalami kerugian.
Masyarakat juga meminta agar apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, penegakan hukum dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi para pihak, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan agar lebih mengutamakan keselamatan dalam operasional kendaraan di jalan raya.
(tim/red)