
Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, menilai dugaan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari siapa yang berada di lapangan. Jika benar terdapat pola pengumpulan solar melalui barcode atau dokumen pertanian milik warga, kemudian BBM dimasukkan ke dalam jeriken, dipindahkan pada waktu tertentu, dan berakhir di sebuah lokasi penampungan, maka aparat perlu membongkar seluruh mata rantai tersebut secara menyeluruh. Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang mengambil solar, tetapi siapa yang mengatur, menampung, mengangkut, menjual, dan menerima keuntungan.
Modus yang menjadi sorotan adalah dugaan pemanfaatan barcode atau dokumen rekomendasi pertanian untuk memperoleh solar subsidi. BBM yang diperoleh kemudian disebut dikumpulkan dalam jeriken dan diduga ditempatkan sementara di area persawahan sebelum dipindahkan menuju lokasi lain. Apabila pola tersebut terbukti, maka penggunaan dokumen pertanian harus diperiksa secara serius karena dapat berkaitan dengan dugaan penyimpangan peruntukan BBM bersubsidi. Data pembelian, identitas penerima, volume solar, serta kesesuaian antara pembelian dengan kegiatan pertanian perlu dicocokkan satu per satu.
Informasi masyarakat selanjutnya mengarah ke sebuah lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan di Kalimas, Kecamatan Randudongkal. Nama Heri disebut berkaitan dengan lokasi tersebut. Namun, hal ini masih merupakan informasi yang harus diverifikasi. Dalam konfirmasi yang dilakukan Agung Sulistio, Heri menyampaikan bahwa pihak yang bermain solar subsidi adalah keponakannya. Keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebut adanya keterkaitan Heri dengan lokasi penampungan di Kalimas. Perbedaan informasi inilah yang seharusnya dijawab melalui pemeriksaan objektif, bukan melalui asumsi atau opini.
Sorotan berikutnya menyangkut dugaan pengangkutan solar dari lokasi penampungan menggunakan armada tangki yang disebut memiliki identitas warna hijau-biru-putih dan dikaitkan dengan PT CNE. Informasi yang berkembang menyebut BBM tersebut diduga kemudian disalurkan kepada pengguna dalam jumlah besar, termasuk alat berat di kawasan Galian C, sektor manufaktur, hingga armada kapal nelayan skala besar di kawasan Pantura. Jika rangkaian tersebut terbukti, aparat perlu menghitung volume BBM, menelusuri dokumen pengangkutan, memeriksa pihak penerima, serta mengurai aliran pembayaran dan keuntungan yang timbul dari dugaan distribusi tersebut.
Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi perlu diuji berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk ketentuan pidana dalam Pasal 55, serta Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu. Pemeriksaan juga perlu melibatkan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Jika ditemukan bukti adanya pembelian menggunakan hak subsidi masyarakat untuk kemudian ditampung dan diperjualbelikan kembali, aparat perlu menentukan siapa saja yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran dan bukti masing-masing.
Agung Sulistio mendesak Polda Jawa Tengah melalui Ditreskrimsus, BPH Migas, dan instansi terkait segera menelusuri dugaan rantai Moga–Kalimas tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada pengangsu atau pelaku lapangan, tetapi bergerak dari SPBU, barcode pertanian, jeriken, lokasi penampungan, gudang, kendaraan pengangkut, hingga pengguna akhir. Di sisi lain, Heri maupun pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Jika dugaan itu terbukti, hukum harus menindak berdasarkan bukti; jika tidak terbukti, fakta juga harus disampaikan secara terbuka. Yang tidak boleh terjadi adalah subsidi rakyat berubah menjadi keuntungan segelintir pihak tanpa pengawasan negara.
(tim/red)