oleh

Nanang Boled VS Boss Galian Siapakah Juaranya??? Boss Galian Kerahkan Saksi- Saksi Untuk Serang Nanang

-Daerah, Hukum, Sosial-4236 Dilihat

Nanang Boled VS Boss Galian Siapakah Juaranya??? Boss Galian Kerahkan Saksi- Saksi Untuk Serang Nanang 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Empat orang saksi telah dihadirkan pada persidangan perkara Nanang Rusdiana alias Nanang Boled warga desa Cipancur atas perkara pasal 310 dan pasal 311 undang – undang KUHP yang telah di tuduhkan oleh pihak pengusaha galian pasir.
hal tersebut di sampaikan kuasa hukum Nanang Rosdiana/Boled.

Dijumpai Gortap Mangapul Manalu,SH.selaku kuasa hukum pihak Nanang Boled Rabu 14 Agustus 2024 di kantor hukum GMM and Partner yang berlokasi di kawasan kantor pengadilan agama Kuningan Jawabarat.

Agenda persidangan lanjutan pada hari ini  tentang keterangan para saksi – saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum.

“sebanyak empat orang saksi – saksi telah dihadirkan pada persidangan lanjutan perkara Nanang Boled ,yang disidangkan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan penistaan dengan tulisan,” katanya

Empat orang saksi yang hadir pada persidangan adalah Sdr Uus boss galian,sdr Irjam karyawan boss Uus dan dua saksi lainya.
“adapun keterangan yang di sampaikan saksi pada persidangan di anggap tidak berbanding lurus dengan substansi materi perkara yang di sidangkan,”ungkap Gortap

Saat jaksa penuntut umum (JPU) di pertanyakan tentang agenda persidang berikutnya,akan kah jaksa penuntut umum menghadirkan saksi lain.
“pada persidangan berikutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi – saksi lain.” terang Gortap

menambhakan Gortap,pada prinsipnya kasus perkara yang sedang di tuduhkan kepada klien nya (Nanang.red) bukan perkara kasus yang besar,namun dalam penanganannya oleh pihak – pihak terkait seperti di besar – besarkan,

jadi seolah-olah di zaman reformasi seperti sekarang ini menanyakan saja jadi dianggap melakukan pencemaran nama baik dan harus keranah pengadilan hal tersebut adalah sesuatu yang tidak perlu dibesar – besarkan,
apalagi terdakwa adalah warga disana dan sebagai anggota Ormas  Grib Jaya kabupaten Kuningan juga,

jadi tidak ada yang salah apabila terdakwa hanya bertanya,malah ada apa yang sebenarnya,yang telah membuat Boss Uus jadi sangat kuatir, hanya gara – gara terdakwa bertanya saja.’tandasnya

(rd.jun/red)

Kabar Terbaru