Nasabah Tempuh Jalur Hukum ke PN Depok Usai Mengklaim Kerugian Rp 875 Juta dalam Dugaan Maltransaksi BRI

Nasabah Tempuh Jalur Hukum ke PN Depok Usai Mengklaim Kerugian Rp 875 Juta dalam Dugaan Maltransaksi BRI 1DEPOK, kabarSBI.com – Seorang nasabah Bank BRI yang merasa dirugikan hingga mencapai Rp 875 juta akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam praktik perbankan, tidak jarang terjadi kasus nasabah yang mengaku dirugikan karena transaksi yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Salah satunya dialami oleh E. Irfan Irfansyah, S.Pd.I, Direktur Utama PT Qoryah Gilman Mandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan jasa. Irfan juga diketahui merupakan pemilik yayasan pendidikan dari jenjang TK hingga SLTA serta seorang penilai perguruan tinggi.

Kisah ini berawal pada 24 Mei 2021, ketika Irfan melakukan perjanjian pekerjaan di Jakarta. Dalam perjanjian tersebut, rekening perusahaan diwajibkan memiliki saldo Rp 1 miliar. Pertemuan dilakukan di sebuah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, tepat di seberang kantor BRI. Seluruh dokumen perjanjian disebut telah lengkap dan kini berada di tangan tim advokat yang menangani gugatan.

Irfan menilai telah terjadi maltransaksi, dugaan tindak kejahatan perbankan, dan kecurangan terorganisir yang sangat merugikan dirinya sebagai nasabah. Dari saldo awal Rp 1 miliar, uang di rekeningnya diduga berkurang drastis hingga tersisa Rp 125 juta hanya dalam hitungan hari.

Meski peristiwa ini telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, laporan ke pihak kepolisian dinilai berjalan lambat. Karena itu, Irfan menggandeng lembaga bantuan hukum di Jakarta untuk menempuh dua jalur sekaligus: gugatan perdata dan pidana terhadap pihak bank yang dianggap lalai, menyalahgunakan wewenang, serta melanggar tata niaga transaksi perbankan.

Menurut Irfan, kasus ini tidak hanya merugikan dirinya sebagai nasabah bank BUMN, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap bank pemerintah. Ia berharap pihak terkait dapat menunjukkan itikad baik.

“Saya berharap pihak bank segera mengembalikan hak saya sebagai nasabah. Uang tersebut harus dikembalikan,” tegas Irfan.

 

(Lip/Irf/red)