Obat Keras Golongan G Jenis Heximer, Tramadol & Trihexyphenidyl Diduga Dijual Bebas di Kawasan BNR Wilayah Hukum Polsek Tamansari

Obat Keras Golongan G Jenis Heximer, Tramadol & Trihexyphenidyl Diduga Dijual Bebas di Kawasan BNR Wilayah Hukum Polsek Tamansari 1KAB. BOGOR, kabarSBI.com – Peredaran obat keras tertentu (OKT) golongan G diduga masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini warga melaporkan adanya praktik penjualan bebas obat jenis Heximer (Hexymer), Tramadol, dan Trihexyphenidyl (Tryhex) di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), wilayah hukum Polsek Tamansari, Polres Kabupaten Bogor.

Laporan warga diterima redaksi pada Kamis, 16 Oktober 2026. Warga menyebut penjualan dilakukan secara terang-terangan di sebuah lapak kosong yang menurut informasi lokasi tersebut di kawal ormas dan aparat,

dengan sasaran pembeli remaja hingga dewasa.

Modus:

Menurut warga, obat-obatan tersebut dijual tanpa resep dokter dan tanpa izin edar kefarmasian. Harga per butir bervariasi. Transaksi diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun rutin.

Sangat Berbahaya dan Ilegal:

Sesuai peraturan, ketiga jenis obat tersebut termasuk Obat Keras Daftar G

1. Hanya boleh dibeli di apotek resmi dengan resep dokter

2. Termasuk dalam Psikotropika Gol. IV yang bekerja di sistem saraf pusat

3. Penyalahgunaan dapat menyebabkan halusinasi, agresif, kerusakan saraf otak, gagal ginjal, hingga kematian

Kepala BPOM Kabupaten Bogor menegaskan, penjualan bebas Heximer dan Tramadol tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan harus ditertibkan.

Ancaman Hukum Berat:

Pelaku pengedar dapat dijerat:

– UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 jo Pasal 197: Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar

– Permenkes No. 3 Tahun 2015 tentang peredaran psikotropika

– PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

Sebelumnya pada Rabu, 14 Oktober 2026, Polsek Ciomas yang dipimpin AKP Hendra Kurnia berhasil menggerebek lapak di Pasar Laladon dan mengamankan barang bukti 200 butir Tramadol dan 380 butir Trihex. Langkah cepat ini diapresiasi warga.

Warga BNR berharap Polsek Tamansari dapat melakukan langkah serupa.

 

Tuntutan Warga:

 

1. Meminta Kapolsek Tamansari dan Sat Narkoba Polres Bogor segera melakukan penyelidikan dan razia di titik yang dilaporkan di BNR.

2. Meminta Satpol PP dan Muspika Kecamatan Tamansari ikut menertibkan kios yang tidak berizin.

3. Meminta peran aktif Ketua RT/RW, Lurah dan tokoh masyarakat untuk menolak peredaran OKT yang merusak generasi muda.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Tamansari masih dilakukan. Redaksi membuka ruang hak jawab.

Redaksi mengimbau masyarakat jika mengetahui titik penjualan untuk segera melapor ke Call Center Polres Bogor 110 atau ke Polsek Tamansari terdekat. Jangan membeli, jangan mencoba.(Tim/Red)