
Berdasarkan kronologi dan keterangan saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian, saat itu kendaraan Pajero milik Ibu Widia sedang dalam masa perbaikan dan perawatan di bengkel. Tanpa membawa maupun memperlihatkan surat perintah, surat tugas, dokumen pengambilan barang, atau pemberitahuan resmi apa pun kepada pengelola bengkel maupun pemilik kendaraan, rombongan tersebut langsung berniat menguasai kendaraan.
Karena kedua kunci kendaraan berada di tangan pemilik bengkel yang saat itu sedang tidak berada di tempat, dan satu lagi disimpan oleh Ibu Widia sendiri, pihak pendatang kemudian mendatangkan orang ahli kunci untuk merusak dan menjebol sistem pengunci kendaraan. Saksi mendengar alarm kendaraan berbunyi sebanyak tiga kali saat proses pembobolan dilakukan. Setelah kendaraan berhasil dinyalakan dan dikuasai, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut sambil dikawal oleh petugas polisi, sama sekali tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik sah kendaraan. Seluruh rangkaian kejadian tersebut terekam jelas melalui rekaman video yang ada di lokasi.
Merasa hak kepemilikannya dilanggar dan tindakan tersebut merupakan bentuk pencurian serta penguasaan barang secara paksa dan melawan hukum, beberapa hari pasca kejadian Ibu Widia telah secara resmi membuat Laporan Polisi di Polda Banten untuk meminta keadilan dan proses hukum yang jelas.
Sehubungan dengan pemuatan berita ini, GMOCT menegaskan bahwa peliputan dan penulisan berita dilakukan berlandaskan pada Tugas Pokok dan Fungsi serta Kode Etik Profesi Wartawan, juga sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai wujud tanggung jawab pers yang bebas dan bertanggung jawab, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terkait, baik pihak kepolisian maupun pihak perusahaan BFI, untuk menyampaikan Hak Jawab, klarifikasi, atau penyangalan apabila terdapat hal yang perlu diluruskan atau penjelasan yang ingin disampaikan terkait isi berita ini.
#noviralnojustice
#gmoct
#polripresisi
#poldabanten
(TIM/GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama