Ombudsman Minta Kemensos Perbaiki Tata Kelola Pelayanan Unit Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Mental

Ombudsman Minta Kemensos Perbaiki Tata Kelola Pelayanan Unit Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Mental 1JAKARTA, kabarSBI.com – Ombudsman RI menyampaikan laporan hasil kajian sistemik (sistemic review) kepada Kementerian Sosial terkait penyelenggaraan tata kelola pelayanan unit rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental (PDM). Kajian yang dilaksanakan di Bengkulu, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya maladministrasi pada unit rehabilitasi sosial milik pemerintah dan swasta.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengatakan, berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Ombudsman di beberapa unit rehabilitasi sosial, masih ditemui berbagai pelanggaran HAM.

“Masih banyak ditemukan pelanggaran HAM yang dirasakan oleh para penyandang disabilitas mental. Stigma negatif di masyarakat dan berbagai bentuk diskriminasi masih kerap terjadi bahkan di tempat rehabilitasi yang seharusnya untuk membantu memulihkan dan mengembalikan PDM untuk dapat hidup secara inklusif di masyarakat,” ujar Indraza dalam konferensi pers, Rabu (21/12/2022) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Contoh pelanggaran HAM yang ditemukan Ombudsman adalah kurang layaknya ruang tidur karena tidak ada sarana dan prasarana yang memadai. Sehingga penyandang disabilitas mental tidur hanya beralaskan lantai atau bahkan di gubuk. Selain itu, Ombudsman juga menemukan ruangan yang penghuninya melebihi kapasitas.

Lebih lanjut Indraza menyampaikan fokus kajian Ombudsman yang mengacu pada UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik beserta berbagai turunannya, telah mengatur standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara, tak terkecuali bagi panti rehabilitasi.

“Tidak terpenuhinya pemenuhan standar pelayanan publik dapat menjadi peluang terjadinya berbagai penyimpangan terhadap PDM yang berada di panti rehabilitasi sosial. Ombudsman melihat pada implementasi atau pemenuhan standar pelayanan yang harus dipenuhi antara lain tentang bagaimana prosedur pelayanan (syarat, biaya, jangka waktu), jenis layanan, ketersediaan sarpras, ketersediaan dan kompetensi SDM, mekanisme pengawasan, pengelolaan pengaduan,” terang Indraza.

Indraza menyampaikan, temuan Ombudsman menunjukkan bahwa panti rehabilitasi sosial yang dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, kondisinya lebih baik daripada panti milik swasta atau masyarakat. Kesenjangan ini sangat dirasakan terutama dari segi sarana prasarana dan kompetensi SDM. Minimnya anggaran menjadi salah satu penyebab kondisi ini.

Disamping itu, Indraza mengungkapkan bahwa proses akreditasi juga masih terkendala. Karena minimnya jumlah asesor dan minimnya sosialisasi pentingnya akreditasi. Diharapkan akreditasi dapat menjamin adanya pemenuhan standar pelayanan yang memadai.

Selanjutnya, meskipun ada program Atensi yang mengamanatkan panti untuk melakukan multilayanan, Ombudsman menemukan belum banyak baik panti pemerintah apalagi milik swasta yang mengetahui program tersebut. Ombudsman juga menyoroti belum adanya instrumen monitoring dan evaluasi sebagai bentuk pengawasan yang semestinya dilakukan secara berjenjang.

“Mencermati berbagai temuan ini, Ombudsman berharap Kementerian Sosial agar mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, pendampingan dan bahkan melakukan dukungan teknis secara berjenjang dengan pemerintah daerah dan kepada pemilik panti swasta,” ucap Indraza.

Selanjutnya, Indraza berharap, Menteri Sosial dapat membagi praktik baik dalam pemenuhan standar pelayanan publik di panti sosial, dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik yang mampu menjamin hak asasi para penyandang disabilitas mental. “Secara luas Ombudsman juga berharap kepada para masyarakat, untuk juga mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang inklusif yang ramah bagi kaum rentan khususnya para penyandang disabilitas mental,” tutup Indraza.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menambahkan, Ombudsman secara internal telah memberikan pelatihan peningkatan kapasitas bagi Insan Ombudman untuk memberikan layanan pengaduan bagi penyandang disabilitas. Dirinya berharap dengan perbaikan layanan ini, maka para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Hasil kajian Ombudsman ini disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin dan Staf Khusus Menteri Sosial, Doddi Madya Judanto. (red)